logo Kompas.id
NusantaraTidak Puas, KPK Ajukan Banding
Iklan

Tidak Puas, KPK Ajukan Banding

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TQhMq3VOuDA0H_a9n-YxchCBqz8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2Fnyono1.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko saat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/6/2018).

SIDOARJO, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas perkara suap Rp 1,2 miliar dengan terdakwa Bupati Jombang (nonaktif) Nyono Suharli Wihandoko. Lembaga antirasuah tersebut langsung menyatakan mengajukan banding.

”Pengajuan banding karena putusan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, bahkan tidak sampai dua pertiganya. KPK menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, terhitung setelah menjalani pidana pokok,” papar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/9/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000