SIDOARJO, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas perkara suap Rp 1,2 miliar dengan terdakwa Bupati Jombang (nonaktif) Nyono Suharli Wihandoko. Lembaga antirasuah tersebut langsung menyatakan mengajukan banding.
”Pengajuan banding karena putusan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, bahkan tidak sampai dua pertiganya. KPK menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, terhitung setelah menjalani pidana pokok,” papar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/9/2018).
Dalam sidang itu, Nyono divonis pidana tiga tahun dan enam bulan penjara serta didenda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp 1,2 miliar dari pelaksana tugas Kadis Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyowati. Sidang lanjutan kemarin dipimpin ketua majelis hakim, Unggul Warsa Mukti.
Terdakwa juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama tiga tahun. Sanksi politik berlaku setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam pertimbangan materi putusan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Nyono Suharli Wihandoko terbukti menerima suap Rp 1,2 miliar dari Inna Silestyowati.
Uang suap itu terkait dengan perizinan pendirian rumah sakit baru dan keinginan Inna agar segera ditetapkan sebagai pejabat definitif. Sebagian besar uang suap itu berasal dari alokasi dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dipotong hampir 50 persen dari 34 puskesmas. ”Terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP,” ujar Unggul Warsa Mukti.
Menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Nyono menyatakan pikir-pikir. Kuasa hukum terdakwa, Soesilo Arie Bowo, mengatakan, putusan itu dinilai sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
Kasus suap terungkap dari hasil operasi tangkap tangan KPK terhadap Nyono pada Februari lalu di Stasiun Solo Balapan dengan barang bukti uang Rp 25 juta dan 9.500 dollar AS. Inna telah divonis dua tahun dan enam bulan penjara. (NIK)