MALANG, KOMPAS-Lembaga antikorupsi Malang Corruption Watch mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK telah menetapkan tersangka baru kasus suap pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan Kota Malang tahun angaran 2015. Total tersangka dari pihak legislatif menjadi 41 orang.
MCW pun berharap KPK bisa membongkar lebih jauh kasus dugaan korupsi masal ini, tidak terbatas pada mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga harus menjerat pihak lain, termasuk eksekutif yang diduga ikut terlibat di dalamnya bila memang ada bukti yang mengarah ke sana.
"Sikap MCW jelas, kami apresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh KPK dalam mengungkap kasus di Kota Malang. Jumlah 41 tersangka dan terpidana ini kasus luar biasa dan salah satu kasus terbesar di Indonesia," ujar Koordinator MCW M Fahrudin Ardiansyah, Selasa (4/8/2018) di Kantor MCW, Jalan Joyosuko Metro 42A Merjosari, Lowokwaru, Malang.
Seperti diketahui, Senin, KPK menetapkan 22 orang (penetapan ke-3) anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka menyusul penetapan tersangka terhadap 19 orang (penetapan ke-2) lainnya yang dilakukan lebih dulu. Ke 22 orang itu diduga menerima uang Rp 12,5 juta sampai Rp 50 juta dari Wali Kota Malang Nonaktif M Anton yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada penetapan pertama, ada Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Jarot Edy Sulistiyo yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Fahrudin ini merupakan momentum bagi KPK untuk bersih-bersih agar ke depan pemerintahan di Kota Malang bersih dari praktik korupsi. Fahrudin pun menduga masih ada kasus korupsi lain yang ada kaitannya dengan pembahasan APBD-P 2015. "Dan harapannya itu semua bisa ditelusuri oleh KPK," ujarnya.
Sementara itu Koordinator Masyarakat Sipil Malang Luthfi J Kurniawan mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk penggantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR yang tersangkut korupsi. Antara lain, sang calon pengganti harus bersih dari kasus korupsi pula.
"Jadi partai politik harus berani mendaftarkan anggotanya yang tidak tersangkut korupsi ke KPU meski dari sisi prosedur dan aspek demokrasi harus terpenuhi juga," katanya.
Menurut Luthfi partai bisa memilih anggotanya yang kemarin mendaftar maju dalam pemilihan legislatif 2019. Namun dari daftar calon legislatif yang beredar, ada calon yang pernah terlibat kasus pidana umum. Meski pidana umum tidak diatur, sebaiknya bukan yang bersangkutan yang diajukan untuk PAW.
"Ini jadi momentum untuk parpol yang perilakunya sudah anjlok di mata orang Malang untuk berbuat bersih. Ini bukan semata shut down menjadi anggota DPRD tapi petanda pejabat publik kita tidak bisa dipercaya. Ini juga momentum bagi warga Malang untuk membuat semacam dewan kota yang berasal dari masyarakat guna mengawasi pemerintahan ke depan," katanya.