Belasan Nama Terlibat Suap, Masuk Daftar Bacaleg 2019
Oleh
Dahlia Irawati
·4 menit baca
MALANG, KOMPAS– Partai politik mulai memecat dan memroses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD yang terlibat suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah Perubahan Kota Malang tahun 2015. Belasan anggota dewan terlibat suap itu, saat ini masuk menjadi bakal calon legislatif tahun 2019.
Dalam instruksi yang dikirim Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tertanggal 3 September 2018 dengan nomor 4657-A/IN/DPP/IX, menyebutkan bahwa ada beberapa instruksi DPP PDI-P terkait skandal suap di Kota Malang. Surat ditujukan kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur dan DPC PDI Perjuangan Kota Malang.
Surat dibuat berdasarkan instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri, di mana ia selalu menegaskan agar kader tidak mengalahgunakan tugas, wewenang, dan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Oleh karena itu, DPP PDI-P menginstruksikan kepada DPD PDI-P Jawa Timur dan DPC PDI-P Kota Malang untuk memberhentikan anggota partai yang terlibat korupsi dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Malang, proses pemberhentian sebagai anggota dewan akan dilakukan paling lama 4 September 2018 pukul 00.00 WIB, dan jika yang bersangkutan mencalonkan lagi sebagai caleg pada pilkada 2019 maka DPP PDI-P menginstruksikan untuk segera melakukan penggantian.
“Partai tidak akan memberikan toleransi kepada siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kami ingatkan sekali lagi, kepada seluruh kader dan anggota partai untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan korupsi. Bagi kader yang terkena operasi tangkap tangan dan terkena kasus tindak pidana korupsi, akan diberikan sanksi organisasi berupa pemecatan dari keanggotaan PDI-P,” tulis Hasto dalam suratnya.
Ketua DPC PDI-P Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa pemecatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab partai kepada masyarakat. ”Apalagi, mereka sebelum menjadi bacaleg sudah menandatangani pakta integritas. Artinya, jika mereka melakukan kesalahan fatal seperti korupsi ini, maka partai bisa langsung melakukan PAW,” katanya.
Pilihan untuk mengganti anggota juga dilakukan oleh Partai Demokrat. Ketua DPC Partai Demokrat Arif Darmawan mengatakan bahwa DPD Partai Demokrat sudah menginstruksikan agar segera dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) untuk lima anggota. Tiga anggota adalah mereka yang terlibat pada gelombang kedua penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Heri Subiantoro, Sulik Lestyowati, dan Wiwik Hendri Astuti. Adapun dua anggota lagi terjaring dalam gelombang ketiga penyidikan KPK saat ini. Keduanya adalah Indra Tjahjono dan Sony Yudiarto.
“Untuk tiga orang tahap pertama insyaallah minggu ini sudah turun keputusan PAW-nya. Dan untuk tahap 2 ini, kami masih mengurus persyaratan dan besok, Kamis (6/9/2018), berkasnya akan kami kirim ke DPP melalui DPD. Semuanya sudah kami selesaikan secara musyawarah dan siap untuk di-PAW,” kata Arif.
Keputusan cepat Partai Demokrat itu dilakukan karena Partai Demokrat telah membuat pakta integritas pada kadernya. “Sebenarnya sebelum menjadi anggota dewan, semuanya sudah menandatangani pakta integritas, yang salah satu di antaranya tidak akan melakukan koruupsi. Ini yang menjadi konsekuensi para anggota dewan dari Demokrat dalam rangka penegakan antikorupsi. Dan PAW harus segera dilakukan karena ini adalah merupakan pertanggung jawaban moral partai terhadap masyarakat, karena wakilnya telah melakukan kesalahan yang tidak terpuji. Oleh karena itulah, atas nama Partai Demokrat kami mohon maaf yang sebesar besarnya kepada konstituen khususnya dan masyarakat Kota Malang pada umumnya,” kata Arif.
Komisioner KPU Kota Malang Ashari Husein mengatakan bahwa ada 18 bakal caleg yang didaftarkan ke KPU untuk pilkada 2019, turut terlibat skandal suap APBD-P tahun 2015. “Untuk bacaleg perempuan kami persilakan untuk diganti, karena dengan alasan memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Namun untuk bacaleg laki-laki tidak bisa diganti, karena masa penggantian sudah lewat,” kata Ashari.
Menyikapi hal itu, Ketua DPC PDI-P Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa ia meminta pimpinan partai di Jakarta untuk mendorong KPU mengeluarkan diskresi terkait kasus Kota Malang. “Dengan aturan KPU yang ada sekarang ini, memang bacaleg pria tidak bisa diganti karena masa penggantian sudah lewat. Namun yang mengalami ini bukan hanya kami. Jadi kami mendorong pimpinan partai di Jakarta agar mengeluarkan edaran untuk membolehkan penggantian nama bakal caleg,” kata Made.