PENAJAM, KOMPAS — Jajaran Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kembali membongkar jaringan pengedar pil jenis double L atau yang sering disebut pil koplo. FIR (31) dan ILP (31), pasangan suami istri, diringkus dengan barang bukti 3.475 butir pil siap edar.
Wakil Kepala Polres Penajam Paser Utara Komisaris Nina Ike Herawati, Kamis (6/9/2018), mengutarakan, pihaknya masih terus membongkar jaringan keduanya. Diperkirakan FIR dan ILP termasuk pengedar kelas menengah jika melihat jumlah barang bukti yang disita.
”Satu hal yang mengejutkan adalah mereka sudah menjalankan bisnis pil ini selama empat tahun. Itu pengakuan mereka. Bisa saja lebih dari empat tahun. Kami masih mencari jaringan mereka, dari mana mereka mendapat, dan siapa pembelinya,” ujar Nina, Kamis sore.
Ipda Endang Supiyatno, Perwira Urusan (Paur) Subbagian Humas Polres Penajam Paser Utara, mengutarakan, kedua pengedar ini ditangkap pada Rabu (5/9/2018) sore di sebuah rumah di TT 04, Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara. Keduanya sudah menjadi target.
FIR dan ILP tidak bisa mengelak. Dari tangan keduanya disita 3.475 butir pil berwarna putih yang dikemas dalam tiga bungkusan plastik. Ribuan pil ini kemudian dipastikan jenis double L atau yang dipasaran sering diistilahkan dengan nama pil koplo.
Nina mengatakan, berdasarkan pengakuan FIR dan ILP, pil-pil ini didistribusikan ke kalangan pekerja, tetapi tetap ada kemungkinan pasar lainnya. ”Yang kami cemaskan kalau pil-pil seperti ini sudah beredar di kalangan pelajar. Mereka sudah empat tahun lho jualan pil,” kata Nina.
Jumlah sitaan 3.475 butir pil ini membuat Nina cemas. Jumlah itu termasuk banyak dan ”pemain baru” biasanya tidak berani membawa sebanyak itu. ”Saat ditangkap, sitaannya saja sudah sebanyak itu. Jadi, mereka ini pengedar yang bukan lagi skala kecil,” ujarnya.
Nina mengatakan, FIR kemungkinan akan menjalani pemeriksaan terkait kondisi psikologisnya. ”Ada semacam gejala yang sepertinya autisme. Mungkin itu. Namun, dugaan ini masih kami pastikan lagi,” katanya.
Berdasarkan catatan Kompas, beberapa kali Polres Penajam Paser Utara membongkar jaringan pengedar pil koplo dengan sitaan yang cukup banyak jumlahnya. Salah satu kasus pengungkapan besar, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, terjadi awal Juli 2017.
Saat itu, SA (45) diringkus dengan barang bukti 5.970 butir pil koplo. Penangkapan SA setelah polisi meringkus SU (40) alias Cetek saat bertransaksi pil di sebuah halte bus angkutan umum. Pil-pil itu dibelinya dari pengedar di Samarinda dan akan dijual kepada pekerja tambang dan pekerja di kebun-kebun sawit.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.