Taman Remaja Surabaya Disegel
SURABAYA Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menyegel Taman Remaja Surabaya, salah satu tempat hiburan di ”Kota Pahlawan”, Jumat (31/8/2018). Penyegelan dilakukan karena pengelola tempat hiburan itu, PT Sasana Taruna Aneka Ria (Star), melakukan pelanggaran perizinan, demikian kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati, Rabu (5/9/2018), di Surabaya. Selain itu, Star juga melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2014 tentang tata cara penyelenggaraan usaha pariwisata terkait luas taman rekreasi. Dalam peraturan itu disebutkan, taman rekreasi harus punya luas minimal 3 hektar, sedangkan Star hanya seluas 1,6 hektar. Akibat penyegelan, tempat hiburan itu kini tak beroperasi. Direktur Operasional PT Star Didik Harianto mengatakan, 80 pegawai di tempat itu masih bekerja melakukan perawatan wahana yang ada. (SYA)