Iklan
103 Perusahaan Tambang Menunggak PNBP
Oleh
· 1 menit baca
JAYAPURA - Sebanyak 103 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan di Papua menunggak pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) selama dua tahun terakhir. Total nilai tunggakan itu mencapai Rp 30 miliar. Hal tersebut dikemukakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Fred Boray di Jayapura, Jumat (7/9/2018). Fred memaparkan, dari 103 perusahaan itu, sebanyak 42 perusahaan masih beroperasi, 29 perusahaan telah dicabut izinnya, sementara sisanya sudah tak beroperasi lagi. ”Perusahaan tetap diwajibkan membayar PNBP walaupun izinnya telah dicabut atau sudah tak beroperasi lagi,” kata Fred. (FLO)
Editor:
Bagikan