PONTIANAK, KOMPAS — Sebanyak 73 pasang suami istri di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, melakukan pemberkatan dan pencatatan perkawinan, Sabtu (8/9/2018). Tujuannya, selain untuk penertiban administrasi kependudukan, juga agar pernikahan diakui secara hukum sehingga bisa menerima hak-hak sebagai warga negara.
Kegiatan tersebut kerja sama antara Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), Yayasan Abhikkanta, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah. Warga yang ikut kegiatan itu merupakan mereka yang sudah lama menikah, tetapi belum memiliki akta perkawinan. Anak-anak mereka juga belum memiliki akta kelahiran. Melalui kegiatan itu, warga mendapatkan akta perkawinan. Anak-anak mereka pun memperoleh akta kelahiran.
Ketua 2 dan Pelaksana Harian IKI Saifullah Ma’shum, Sabtu, mengatakan, jika mereka tidak memiliki akta perkawinan, hal itu akan berdampak pada masa depan anaknya.
”Jika ingin menyekolahkan anak, perlu akta kelahiran. Sementara itu, akta kelahiran bisa dibuat jika orangtua memiliki akta perkawinan. Kalau tidak ada akta perkawinan, akan menghambat pendidikan anak-anak,” kata Saifullah.
Maka, masalah administrasi kependudukan harus diselesaikan. Masyarakat harus memiliki dokumen kependudukan tersebut supaya ada kepastian hukum. Apalagi, akta ini akan memastikan mereka dapat memperoleh hak-hak mereka sebagai warga negara, misalnya sebagai penerima bantuan jaminan sosial, pendidikan, dan kesehatan. Basis data itu juga penting bagi pemerintah untuk membuat kebijakan strategis.
Saifullah menuturkan, tradisi tertib administrasi di Indonesia relatif baru, yakni saat diterbitkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Saat itu, pemerintah daerah mulai merapikan administrasi kependudukan.
”Namun, di sejumlah daerah tertatih-tatih merapikan administrasi kependudukan. Sumber daya manusia aparatur pemerintah belum memadai. Sosialisasi kepada masyarakat juga belum dilakukan secara masif. Akhirnya, terjadi masalah di daerah. Masyarakat banyak yang belum tahu fungsi dan pentingnya akta perkawinan dan kelahiran. Padahal, untuk mendaftar sekolah saja memerlukan akta kelahiran,” ujarnya.
Masyarakat yang rentan tidak memiliki administrasi kependudukan antara lain masyarakat adat, perbatasan, dan disabilitas. Banyak warga yang bingung saat ingin mengurus administrasi kependudukan. Akhirnya, warga dimanfaatkan oleh oknum tertentu (calo dan sejenisnya) untuk mengurus administrasi kependudukan. Maka, muncul anggapan bahwa mengurus administrasi kependudukan itu sulit.
Salah satu warga Mempawah, Kok Hau Pin (48), yang mengikuti kegiatan itu, mengatakan, dirinya merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan tersebut. Ia sudah 24 tahun menikah dan memiliki empat anak. Selama ini, ia tidak tahu bahwa dokumen kependudukan penting. Namun, dengan adanya kegiatan itu, ia menjadi tahu, dokumen kependudukan penting untuk keluarganya. Selain itu, lebih mempermudah pengurusannya.
Perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mempawah Tri Wiriyawati mengatakan, jika sudah menerima akta perkawinan, mereka juga akan menerima pengesahan anak. Dengan demikian, status anak menjadi lebih jelas.
Kegiatan pemberkatan dan pencatatan perkawinan itu dilakukan di Kecamatan Sungai Pinyuh pada Sabtu pagi. Acara didahului dengan pemberkatan perkawinan secara Buddha. Setelah itu, satu per satu pasangan suami istri dipanggil untuk proses pencatatan perkawinan.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.