Sekretaris DPC PKS Kotawaringin Timur Ditangkap Polisi
Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Polisi menetapkan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Kotawaringin Timur Agus Sugianto (35) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian. Agus diduga telah menyebarkan meme dan beberapa status yang mengandung SARA dan hinaan terhadap pemerintah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Komisaris Besar Adex Yudiswan menjelaskan, Agus ditangkap pada Sabtu (1/9/2018) di rumahnya di Sampit, Kotawaringin Timur. Tim dari Ditreskrimsus yang langsung menangkapnya.
”Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Kalteng, ia terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Adex di Palangkaraya, Selasa (11/9/2018).
Adex menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan Tim Cyber Crime Polri untuk membuktikan tindakan pidana tersangka. Menurut Adex, pihaknya sudah memiliki cukup bukti untuk menahan Agus.
Beberapa bukti yang ditemukan petugas adalah beberapa unggahan dan meme atau gambar yang mengandung SARA dan menghina Presiden RI. Status terakhir yang diunggah tersangka adalah pada 13 April 2018 pukul 20.15 WIB.
Selain itu, akun Facebook Agus Sugianto Agus itu juga mengunggah beberapa status yang bernuansa serupa, yakni pada 15 September 2016 pukul 15.30 WIB, 27 Maret 2017 pukul 07.45 WIB, 5 Juli 2017 pukul 01.38 WIB, 13 Juli 2017 pukul 07.19 WIB, 28 Juli 2017 pukul 13.38 WIB, dan 28 Juli 2017 pukul 20.07 WIB.
”Sejak diamankan petugas, tersangka sangat kooperatif, ia juga sudah mengakui bahwa akun tersebut miliknya dan ia sendiri yang menyebarkan status itu,” kata Adex.
Ia menambahkan, pihaknya menggunakan Pasal 16 juncto Pasal 4 Huruf B Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam kasus tersebut.
”Saat diperiksa, yang bersangkutan mengaku tidak puas dengan kinerja pemerintahan saat ini lalu membuat meme atau gambar-gambar itu dan status lainnya yang mengandung SARA,” kata Adex.
Menanggapi hal itu, saat ditemui wartawan, kuasa hukum Agus, Rusdi Agus Susanto, mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya berencana melakukan pra-peradilan terhadap kasus yang menimpa kliennya. Menurut dia, polisi harus memiliki keterangan dari saksi ahli sebelum penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Kalteng.
”Harusnya ada ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli lainnya. Kami akan mempertimbangkan pra-peradilan. Lalu yang paling penting ini tidak ada hubungannya dengan urusan politik,” kata Rusdi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah PKS Kalimantan Tengah Heru Hidayat meminta masyarakat tetap menjaga asas praduga tak bersalah karena proses hukum belum usai.
”Kami hormati dan tunggu proses hukumnya. Apa pun hasil dan keputusan sidangnya nanti harus dihormati, termasuk jika dugaan awal ini tidak terbukti,” kata Heru.
Selama ini, Heru menambahkan, pihaknya selalu mengampanyekan sehat dalam bermedia sosial, khususnya dalam menghindari ujaran kebencian dalam media sosial.
Hal itu juga disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Hendra Rochmawan. Menurut dia, pada saat menjelang Pilpres 2019, masyarakat harus berhati-hati menggunakan media sosial.
”Tim Cyber Crime Polri bersama Polda Kalteng akan senantiasa memantau media sosial, masyarakat harus hati-hati, apalagi jika membuat status yang berbau SARA atau menghina etnis tertentu,” kata Hendra.