PURWOKERTO, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas menangkap seorang penjual minuman keras berinisial YSB (36) di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Sebanyak 656 botol minuman keras palsu dan tidak memiliki izin edar disita kepolisian.
”Ini pemalsuan. Tidak ada izin edar, tidak ada nomor cukai, dan berdasarkan labfor, minuman ini mengandung metanol 17 persen dan etanol 13 persen,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Banyumas Komisaris Heru Budiharto, Rabu (12/9/2018) di Purwokerto.
Dari pengakuan tersangka, penjualan minuman keras palsu ini sudah berlangsung selama satu tahun. ”(Miras dalam) botol plastik ini dia produksi sendiri. Untuk mansion house vodka ini berasal dari Bandung,” kata Heru.
Polisi menyita 647 botol vodka dalam 28 kardus dan 9 botol minuman keras dalam botol plastik tanpa merek. Setiap 2 minggu, tersangka dapat menjual 20 kardus miras. Dia membeli miras itu Rp 550.000 per kardus, kemudian dijual kembali dengan harga Rp 600.000-Rp 700.000 per kardus.
Tersangka dikenai Pasal 141, 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
Kasus pencabulan
Selain mengungkap kasus miras palsu, Polres Banyumas juga menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka seorang pria berinisial So (37) melakukan pencabulan terhadap 3 anak laki-laki berusia 14 dan 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP.
”Modusnya adalah tersangka menjemput ketiga korban di sekolah yang sama dan dibawa ke rumah tersangka, kemudian dipertontonkan video porno. Lalu dirayu akan diberikan rokok agar korban mau untuk melakukan sodomi. Korban berlaku sebagai laki-laki, dan tersangka berlaku sebagai perempuannya,” kata Heru.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Bayu Puji Hariyanto menyampaikan, tersangka mengalami penyimpangan perilaku seksual karena, antara lain, dulu pernah menjadi korban sodomi serta telah menduda selama 5 tahun terakhir.
Para korban saat ini dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Jender dan Anak Kabupaten Banyumas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.