MATARAM, KOMPAS - Dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah bagi warga terdampak gempa di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, belum bisa dicairkan karena belum ada surat keputusan bupati/wali kota. Namun, surat keputusan belum bisa diterbitkan karena belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari instansi terkait.
”Saya sudah telepon ke Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Ada satu prosedur yang diperlukan untuk pencairan, yaitu surat keputusan dari bupati/wali kota. Saat ini, bupati/wali kota masih menunggu juklak dan juknis,” tutur Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi seusai acara konversi Bank NTB konvensional menjadi Bank NTB Syariah di Kompleks Islamic Center NTB, Mataram, Lombok, Kamis (13/9/2018).
Saat mengunjungi korban gempa di posko induk Desa Kekait, Lombok Barat, Minggu (2/9), Presiden Joko Widodo menyerahkan rekening kepada 5.293 warga yang rumahnya rusak berat, masing-masing berisi dana Rp 50 juta.
Namun, hingga kini warga belum bisa mencairkan dana untuk merehabilitasi rumah. Menurut Zainul, bantuan Rp 50 juta untuk rumah rusak berat itu adalah dana siap pakai. Pencairannya harus ada rekomendasi bupati/wali kota dengan merujuk juklak dan juknis.
Subsidi pemerintah bagi rekonstruksi dan rehabilitasi adalah Rp 50 juta untuk rumah rusak berat, Rp 25 juta rumah untuk rusak sedang, Rp 10 juta untuk rumah rusak ringan.
Kepala Desa Sajang, Lombok Timur, Lalu Kanahan, menuturkan, dari 200 warga yang rumahnya rusak, 70 persen sudah mendapat rekening. Namun, rekening masih diblokir.
Saat ini, banyak warga membangun hunian sementara dengan terpal plastik atau memodifikasi berugak (pondok terbuka khas Lombok) sebagai tempat tinggal sementara.
Bencana kedua
Bupati Lombok Utara Najmul Ahyar menyatakan masih menunggu juklak dan juknis dari BNPB agar bisa membuat usulan pencairan bantuan.
Rujukan pada juklak dan juknis sangat penting agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Pembangunan rumah harus sesuai aturan, misalnya standar dan model rumah tahan gempa agar warga tidak terkena masalah. ”Jangan sampai warga ditimpa bencana kedua berupa masalah hukum. Agar warga aman dan nyaman, saya menunggu juklak,” katanya.
Kepala BPBD NTB Muhammad Rum mengatakan, juklak tentang mekanisme pencairan dana bantuan sudah selesai dibuat BNPB, kemudian diedarkan kepada bupati/wali kota daerah terdampak.
”Sudah ada dana di rekening penerima. Namun, diblokir sementara karena belum ada surat usulan pencairan dana dari kepala daerah,” kata Rum.
Rekening dibuka di BRI setelah terbentuk kelompok masyarakat (pokmas). Tiap pokmas beranggotakan 10-20 orang. Mereka bertugas membuat program kerja dan laporan pertanggungjawaban didampingi fasilitator. Selain itu, ditunjuk pejabat pembuat komitmen. Hal itu agar bantuan tepat sasaran. (RUL)