Korupsi Papua Rugikan Negara Rp 548 Miliar
JAYAPURA Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua beserta 23 kepolisian resor di Papua, sepanjang Januari-Agustus 2018, menangani 134 kasus dugaan korupsi. Total kerugian negara dalam kasus-kasus tersebut mencapai Rp 548,1 miliar dengan jumlah keseluruhan tersangka sebanyak 97 orang. Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal, di Jayapura, Kamis (13/9/2018), mengatakan, sebanyak 97 tersangka itu berasal dari 95 perkara yang ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Modus kasus antara lain proyek fiktif serta pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur. ”Sumber anggaran yang menjadi kerugian negara berasal dari APBN serta dana otonomi khusus yang dikucurkan pemerintah pusat,” ujar Ahmad. Direktur Papua Anti Corruption Investigation Anthon Raharusun berpendapat, penanganan kasus korupsi oleh Polda Papua jangan hanya mengedepankan kuantitas, tetapi juga harus kualitas. (FLO)