BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, menyita 10 anak buaya muara yang hendak dikirim melalui jasa pengiriman paket. Oleh petugas, satwa liar itu dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa Lampung.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni Ajun Komisaris Rafli Y Nugraha mengatakan, upaya penyelundupan 10 anak buaya muara itu terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada Kamis (13/9/2017) sekitar pukul 16.00. Saat itu, petugas memeriksa truk dengan nomor polisi B 9569 SCE. Mobil yang dikemudikan oleh SU (46) itu mengangkut paket kiriman dari Jambi menuju Jakarta.
”Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu paket keranjang berisi 10 anak buaya muara,” kata Rafli saat dihubungi dari Bandar Lampung, Jumat (14/9/2018).
Petugas langsung menyita keranjang berisi buaya muara tersebut. Dari hasil penyelidikan, sopir truk mengaku tidak mengetahui bahwa keranjang tersebut berisi anak buaya. Sopir juga tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepada petugas. Dia mengatakan hanya bekerja mengantar semua paket menuju Jakarta. Akhirnya, petugas membiarkan sopir truk melanjutkan perjalanan.
Saat ini, polisi masih melacak identitas dan alamat pengirim serta penerima paket berisi buaya muara tersebut. Pengirim diduga sengaja tidak mencantumkan identitas dan alamat tujuan.
Surat angkut
Polisi kehutanan dari Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu, Muklas, yang menangani satwa liar menuturkan, untuk sementara buaya muara itu dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa Lampung. Sebelum dilepasliarkan, satwa liar itu akan diperiksa oleh dokter hewan. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa satwa dalam keadaan sehat.
Menurut dia, pengiriman satwa liar tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Pihak yang hendak melakukan pengiriman satwa harus memiliki surat angkut yang dikeluarkan otoritas kehutanan wilayah setempat. Selain itu, pemilik juga harus melaporkannya kepada petugas.
Dari hasil identifikasi sementara, anak buaya dalam kondisi sehat dan tanpa luka. Anak buaya itu juga aktif makan dan bergerak seperti biasa.
Muklas menambahkan, para kolektor atau pedagang satwa liar memang kerap memanfaatkan jasa pengiriman paket ekspedisi untuk mengirim satwa secara ilegal. Biasanya para pelaku sengaja tidak mencantumkan identitas dan alamat pengirim ataupun penerima. Satwa liar tersebut hanya dikirim ke gudang atau pemberhentian akhir paket. Setelah paket sampai kota tujuan, penerima akan mengambil paket itu ke kantor atau gudang ekspedisi di kota tersebut.
Pengiriman satwa liar melalui paket ini bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, aparat juga menggagalkan upaya pengiriman 27 ikan arwana tanpa disertai dokumen dari Riau menuju Jakarta. Ikan tersebut diduga dikirim oleh para kolektor hewan.