JAYAPURA, KOMPAS - Perekaman KTP-elektronik di 28 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua baru mencakup 38 persen dari total daftar pemilih tetap sebanyak 3,5 juta orang. Hal itu membuat 2,17 juta warga yang belum merekam KTP-el terancam tak dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2019.
Data itu merupakan hasil perekaman Dinas Sosial, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua hingga September. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Sosial, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua Iskandar A Rahman membenarkan informasi tersebut ketika dikonfirmasi, Kamis (13/9/2018).
“Jumlah warga yang belum melakukan perekaman KTP-elektronik terbanyak di daerah pegunungan, seperti Nduga, Deiyai, dan Paniai. Sementara perekaman di daerah pesisir sudah berjalan baik, contohnya di Kabupaten Jayapura yang bahkan sudah mencapai 106 persen karena ada tambahan dari pelajar SMA yang telah berhak memiliki KTP,” ujar Iskandar.
Ia menuturkan, rata-rata hasil perekaman KTP-el di sejumlah kabupaten di wilayah Pegunungan Tengah Papua baru mencapai 40 persen. Penyebab minimnya perekaman itu karena masih adanya penolakan dari warga dan kendala infrastruktur.
“Kami menargetkan perekaman KTP-el mencapai 80 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). Karena itu, beberapa bulan terakhir kami telah terjun ke sejumlah kabupaten untuk melakukan perekaman, antara lain di Lanny Jaya, Jayawijaya, Tolikara, dan Yahukimo,” kata Iskandar.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tarwinto mengatakan, pihaknya tak bisa mengakomodasi pemilih dalam DPT yang belum memiliki KTP-el. Sebab, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu menyatakan pemilih yang dapat mencoblos adalah yang memiliki KTP-el.
Kondisi ini dinilai Tarwinto berpotensi menimbulkan gejolak bagi warga yang tak dapat menyalurkan hak suaranya. Hal itu pun dapat membahayakan petugas penyelenggara pemilu di tempat pemungutan suara.
Ia pun meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak hanya mengimbau warga Papua untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan perekaman KTP-el. Namun, pemerintah pusat juga harus berpartisipasi dengan menginstruksikan pemerintah daerah bekerja lebih keras lagi dalam proses perekaman KTP-el.
“Warga yang bermukim di pedalaman tak memiliki biaya untuk menyewa pesawat atau mobil hingga jutaan rupiah untuk melakukan perekaman di pusat distrik (setingkat kecamatan). Seharusnya Kemendagri memberikan sanksi kepada pemda yang tidak serius dalam perekaman KTP-el,” kata Tarwinto.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, seluruh instansi dukcapil terus berupaya melakukan percepatan rekam dan pencetakan KTP-el. “Semua warga yang sudah melakukan perekaman paling lambat KTP-elektroniknya dicetak pada Desember ini,” tuturnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang tidak proaktif dalam perekaman KTP-el tentunya tak boleh mencoblos. “Ketegasan KPU ini akan berdampak positif dalam membangun budaya administrasi kependudukan yang sehat di Indonesia,” kata Zudan.