Simpan Ganja dan Sabu, Pemandu Wisata Ditangkap Polisi
Oleh
Cokorda Yudistira
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Polisi Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menahan ARN (38) alias Abdul, lelaki yang bekerja sebagai pemandu wisata, lantaran memiliki narkotika jenis sabu dan ganja.
Menurut Polresta Denpasar, Jumat (14/9/2018), Abdul ketika ditangkap pada pekan lalu diketahui memiliki dan menyimpan delapan paket klip sabu dengan berat 2,89 gram dan 34 paket ganja seberat 6,34 kilogram.
Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu pekan lalu di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Petugas mendapati Abdul membawa delapan bungkusan kecil berisi sabu dan satu paket ganja yang dilinting ketika petugas menangkapnya.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kos Abdul di kawasan Kuta, Badung, polisi menemukan barang bukti lain, termasuk 34 bungkus ganja yang disimpan di dalam kulkas.
”Tersangka berencana mengedarkan narkotika itu,” kata Hadi yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Komisaris Aris Purwanto di Polresta Denpasar, Denpasar, Jumat.
Dari pengakuan tersangka, ujar Hadi, narkotika berupa sabu dan ganja itu dipesan tersangka dari seseorang yang dikenalnya di Aceh. Abdul mengaku membayar sabu dan ganja itu sebesar Rp 30 juta. Setelah menerima pesanannya di Denpasar, tersangka mengemas ganja itu ke dalam bungkusan dengan berat masing-masing sekitar 20 gram per bungkus.
Abdul mengaku paket ganja itu akan dijual, sedangkan paket sabu akan dipakainya sendiri. Abdul juga mengatakan memesan sendiri paket narkotika itu dari kenalannya di Aceh. ”Sabunya untuk saya pakai sendiri,” ujar Abdul yang kini ditahan di Polresta Denpasar.
Menurut Hadi, tersangka yang bekerja sebagai pemandu wisata di Bali itu akan mengedarkan sendiri narkotika itu. Tersangka mengaku baru kali pertama mengedarkan narkotika. Namun, pengakuan tersangka itu akan diperiksa kembali.
Aris menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka dan dari barang bukti yang disita, Abdul dijerat dengan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara.