logo Kompas.id
NusantaraMarianus Divonis 8 Tahun
Iklan

Marianus Divonis 8 Tahun

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NihEfJjgpvaPSUEkHLi2kYKPt3k=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180212_BUPATI-NGADA_A_web.jpg
Kompas/Alif Ichwan

KPK Tahan Bupati Ngada - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Ngada, NTT Marianus Sae yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT), akhirnya di tahan di Rutan KPK, Jakarta, Senin (12/2). Marianus Sae di tahan dalam kasus dugaan menerima suap senilai Rp. 4,1 miliar dalam proyek pembangunan jalan.

Meski korupsi tergolong kejahatan luar biasa, praktik tersebut masih marak terjadi, termasuk yang dilakukan sejumlah kepala daerah. Kemarin, tiga bupati diadili di Surabaya.

SIDOARJO, KOMPAS - Tiga kepala daerah yang terlibat kasus korupsi menjalani sidang berbeda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (14/9/2018). Mereka adalah Bupati Ngada dua periode Marianus Sae, Bupati Mojokerto dua periode Mustofa K Pasa, dan Bupati Tulungagung Sahri Mulyo.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000