logo Kompas.id
NusantaraPetunjuk Pelaksanaan...
Iklan

Petunjuk Pelaksanaan Disosialisasikan

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1Byjzk_EN5r5a9hcThLPAAa9X8I=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180908ZAK2.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Warga yang masih tinggal di pengungsian di Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Rabu (5/9/2018) mulai mengganti tenda terpal dengan bangunan sementara berdinding triplek atau bedek serta beratap seng.

MATARAM, KOMPAS - Bupati/wali kota yang wilayahnya terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, mulai menyosialisasikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pencairan dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah yang diterima pada Jumat pagi.

”Begitu saya terima juklak dan juknis dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), saya minta hari ini disosialisasikan,” kata Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid, Jumat (14/9/2018), di Mataram, Lombok. Jumat pagi, aparat desa wilayah Kecamatan Lingsar dan Kecamatan Gunung Sari mendapat giliran pertama mengikuti sosialisasi, dilanjutkan enam kecamatan lain di kabupaten itu. Setelah itu, aparat desa melakukan sosialisasi kepada warganya masing-masing.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000