Ratusan Guru Honorer di Purbalingga Tuntut Perhatian Pusat
Oleh
Megandika Wicaksono
·2 menit baca
PURBALINGGA, KOMPAS — Sekitar 500 guru SD dan SMP honorer se-Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menggelar aksi damai menuntut perhatian dari pemerintah pusat. Mereka membutuhkan payung hukum untuk meningkatkan kesejahteraan. Mereka pun mengisi petisi menolak adanya tes calon pegawai negeri sipil umum.
”Tuntutan pertama kami adalah meminta perhatian dari pemerintah pusat. Di daerah banyak sekali tenaga honorer, baik yang di TU maupun guru yang sudah mengabdikan diri lama, tetapi tidak pernah disentuh apa pun oleh pemerintah pusat,” kata Ketua Forum Honorer Pendidik dan Tenaga Kependidikan (FHPTK) Purbalingga Abas Rosyadi, Sabtu (15/9/2018) di Alun-alun Purbalingga, Jawa Tengah.
Abas mengatakan, para tenaga honorer ini memerlukan payung hukum agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan juga dapat diangkat menjadi CPNS atau PNS.
”Karena kalau kami mengikuti tes umum, rata-rata teman-teman kami usianya sudah melebihi 35 tahun. Paling tidak, menghargai teman-teman yang sudah mengabdikan diri,” ujarnya.
Menurut Abas, pemerintah seperti tidak mau melihat bahwa guru dan tenaga yang lain memang kurang di sekolah-sekolah, hampir 60 persen diisi tenaga honorer.
”Jadi, mengapa pemerintah tidak melihat kami, padahal pemerintah butuh untuk menjalankan roda pendidikan di Indonesia. Logikanya, kalau pemerintah menciptakan sebuah instansi, seharusnya juga menyiapkan SDM,” paparnya.
Abas mengatakan, selama ini perhatian berasal dari pemerintah kabupaten dengan adanya surat keputusan bupati dan ada anggaran Rp 700.000 per bulan. ”Ini mending (lebih baik) dibandingkan yang dulu Rp 200.000-Rp 300.000 per bulan,” lanjutnya.
Para tenaga honorer ini juga menandatangani petisi yang berisi penolakan adanya tes CPNS umum. ”Kami menolak tes CPNS umum. Selesaikan dulu masalah honorer, jangan langsung mencari orang-orang baru. Nanti orang-orang lama ini akan tersingkirkan tanpa apa pun,” tuturnya.
Koordinator FHPTK Kecamatan Bobotsari Bambang Setiawan menambahkan, para tenaga honorer juga menilai keputusan Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 cacat hukum atau batal demi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga Subeno yang menerima aspirasi dari para tenaga honorer itu menyebutkan, pihaknya akan meneruskan aspirasi guru honorer itu kepada pemerintah pusat.
”Memang kalau di lapangan harus diakui bahwa kerja mereka sangat penting dalam rangka memajukan pendidikan. Jumlah GTT (guru tidak tetap) di SK Bupati itu ada 1.645, padahal di luar itu masih banyak. Dari jumlah SDM dalam rangka mencerdaskan masyarakat Purbalingga, mereka itu posisinya sangat penting,” kata Subeno.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.