BANDA ACEH, KOMPAS — Proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah (nonaktif) Ahmadi terus berjalan. Khusus untuk tersangka Ahmadi, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkannya ke pengadilan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dihubungi, Selasa (18/9/2018) dari Banda Aceh, mengatakan, berkas dengan tersangka Ahmadi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/9/2018). Namun, jadwal sidang belum ditentukan. ”Kami menunggu informasi jadwal sidang yang ditentukan di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Febri.
Menurut Febri, Ahmadi didakwa sebagai pemberi suap tersangka Irwandi Yusuf terkait alokasi dan penggunaan dana otonomi khusus Aceh. Ahmadi diduga memberikan sejumlah uang kepada Irwandi untuk mengatur proyek yang didanai oleh otonomi khusus.
Ahmadi adalah politisi Partai Golkar. Dia terpilih sebagai Bupati Beneri Meriah pada Pilkada 2017. Dia bupati termuda di Provinsi Aceh. Usianya baru 37 tahun. Namun, hanya setahun menjalani jabatan sebagai bupati, KPK menangkap Ahmadi dengan tuduhan melakukan suap.
Dalam kasus tersebut, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain dan proyek-proyek lain terkait dengan Irwandi Yusuf saat menjabat sebagai Gubernur Aceh. ”Kepemilikan aset pihak lain yang kami duga memiliki kedekatan dengan tersangka juga kai telusuri,” kata Febri.
Terhadap tersangka Irwandi Yusuf, KPK sedang merampungkan berkas. KPK memeriksa orang-orang dekat Irwandi dari istrinya Darwati Agani, Ketua Partai Nasional Aceh Sumsul Bahri, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, hingga sejumlah pegawai negeri di lingkungan Pemprov Aceh. Selama penyidikan kami telah memeriksa sekitar 74 saksi,” kata Febri.