logo Kompas.id
NusantaraKPK Limpahkan Berkas Ahmadi ke...
Iklan

KPK Limpahkan Berkas Ahmadi ke Pengadilan

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lNc_yO-71-OkeQSNGrQO8nplwHo=/1024x709/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180705aici2.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN 05-07-2018

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf seusai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2018), akhirnya ditahan. Irwandi dengan mengenakan baju tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan. Irwandi ditahan KPK dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (3/7/2018) dan diduga terlibat korupsi dana otonomi khususu sebesar Rp 500 juta.

BANDA ACEH, KOMPAS — Proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah (nonaktif) Ahmadi terus berjalan. Khusus untuk tersangka Ahmadi, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkannya ke pengadilan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dihubungi, Selasa (18/9/2018) dari Banda Aceh, mengatakan, berkas dengan tersangka Ahmadi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/9/2018). Namun, jadwal sidang belum ditentukan. ”Kami menunggu informasi jadwal sidang yang ditentukan di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Febri.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000