BANDA ACEH, KOMPAS - Para mukim atau pemerintah adat di Provinsi Aceh mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mengesahkan hutan adat yang diusulkan sejak Januari 2017. Konflik regulasi kewenangan antara pemerintah provinsi dan kementerian jangan sampai menyandera kepentingan rakyat.
Imum (Kepala) Mukim Beungga, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Ilyas, Rabu (19/9/2018), menuturkan, mereka sudah mengusulkan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas 10.988 hektar yang ada di enam desa di Kecamatan Tangse. Semua syarat administrasi telah dilengkapi, seperti peta wilayah, kondisi hutan, surat keputusan bupati, struktur pemerintah adat, dan rencana pemanfaatan.
”Secara regulasi segala persyaratan dokumen sudah kami lengkapi dan serahkan kepada KLHK tahun 2017, tetapi hingga kini belum disahkan,” katanya.
Penetapan hutan adat sangat penting agar warga memiliki payung hukum mengelola hutan.
Ilyas mengatakan, Selasa lalu, empat imum (kepala) mukim dan Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh telah bertemu Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto. Mereka mendesak kementerian mengesahkan hutan adat yang telah diusulkan.
Penundaan pengesahan hutan adat dan perhutanan sosial di Aceh terjadi karena konflik regulasi antara Pemprov Aceh dan KLHK. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh disebutkan, pengelolaan hutan di Aceh merupakan kewenangan Pemprov Aceh. Dalam peraturan menteri, izin diterbitkan Menteri KLHK.
Pemprov Aceh telah mengusulkan 145.250 hektar kawasan hutan menjadi hutan adat. Hutan adat yang diusulkan itu ada di 13 wilayah di Kabupaten Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Pidie. Selain hutan adat, Pemprov Aceh juga telah mengusulkan perhutanan sosial seluas 15.135 hektar.
Perhutanan adat dan perhutanan sosial merupakan skema pengelolaan hutan dengan melibatkan warga tanpa merusak fungsinya.
Koordinator JKMA Aceh Zulfikar Arma mengatakan, persoalan regulasi harus segera diselesaikan agar hak warga mengelola hutan terpenuhi. Pada pertemuan dengan mukim, KLHK berjanji akan segera memproses usulan tersebut.
Menurut Kepala Bidang Rehabilitasi Lahan, Bina Usaha, dan Perhutanan Sosial Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Naharuddin Hasan, pemprov dan KLHK telah mendapatkan titik temu untuk mempercepat pengesahan hutan adat dan hutan sosial. Saat ini telah dibentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Aceh.
Diharapkan izin hutan adat dan hutan sosial di Aceh dapat keluar pada Oktober 2018. (AIN)