logo Kompas.id
NusantaraMukim Aceh Desak Pengesahan
Iklan

Mukim Aceh Desak Pengesahan

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9Vu3kM4xv9zQm0PsjlibxqelUF4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180312AIN05.jpg
Kompas/Zulkarnaini

Pemandangan hutan leuser di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Sabtu (10/3). Wisata alam di kawasan ekosistem leuser menjadi andalan bagi desa-desa penyangga yang berada di Kabupaten Gayo Lues dan Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Dalam beberapa tahun tingkat kunjungan wisatawan asing meningkat, meski tidak signifikan.

BANDA ACEH, KOMPAS - Para mukim atau pemerintah adat di Provinsi Aceh mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mengesahkan hutan adat yang diusulkan sejak Januari 2017. Konflik regulasi kewenangan antara pemerintah provinsi dan kementerian jangan sampai menyandera kepentingan rakyat.

Imum (Kepala) Mukim Beungga, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Ilyas, Rabu (19/9/2018), menuturkan, mereka sudah mengusulkan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas 10.988 hektar yang ada di enam desa di Kecamatan Tangse. Semua syarat administrasi telah dilengkapi, seperti peta wilayah, kondisi hutan, surat keputusan bupati, struktur pemerintah adat, dan rencana pemanfaatan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000