Pandu Akhirnya Divonis 12 Tahun, Banyak Pihak Cukup Lega
Oleh
Lukas Adi Prasetya
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS --Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak, Pandu Dharma Wicaksono (21), divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/9/2018). Vonis berat yang sama dengan tuntutan jaksa ini setidaknya cukup melegakan banyak pihak terutama pemerhati anak. Sementara, Pandu langsung menyatakan banding.
Majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi, juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Pandu, aktivis lingkungan yang pernah menjadi fasilitator di sebuah organisasi anak. Pandu sudah menjalani kurungan 9 bulan, sebelum vonis dijatuhkan.
Agus menyatakan, ada beberapa hal yang memberatkan Pandu, yakni memberi keterangan yang berbelit-belit. Apa yang dilakukan menimbulkan trauma kepada korban, merusak masa depan korban, bertentangan dengan norma kesusilaan, dan meresahkan masyarakat.
Majelis hakim menyebut hal yang meringankan adalah Pandu masih berusia muda, masih memiliki waktu untuk memerbaiki diri. Namun, menariknya, itu tidak mengubah putusan vonis hakim yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Usai mendengar vonis, Pandu terlihat santai, tidak emosional. Setelah berbicang sejenak dengan kuasa hukumnya, yakni Achmed Mabrur Thabrani dan Tri Hendro Puspito, Pandu langsung menyatakan banding.
Mirhan, selaku JPU, lega menyikapi vonis yang sesuai tuntutannya. “Kami pakai dua dakwaan, yakni UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 35 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002). Hakim ternyata sependapat,” katanya, usai sidang yang berlangsung sore tadi.
Korban Pandu, 9 orang, semuanya laki-laki. “Enam yang masih anak, berusia 13-17 tahun, ketika (pencabulan) terjadi selama kurun waktu 2013-2017. Tiga lainnya sudah berusia dewasa, pada saat pencabulan itu terjadi. (Sidang) ini fokus ke perlindungan anak di bawah umur,” ujar Mirhan.
Vonis terhadap Pandu melegakan banyak pihak, terutama pemerhati anak dan kasus kekerasan terhadap anak. Sampai sebelum vonis dibacakan dalam persidangan sore tadi, mereka masih waswas jika Pandu divonis ringan.
Pribudiarta Nur, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang mengikuti jalannya sidang, memberi apreasi kepada hakim dan jaksa. Pendapat senada disampaikan Sri Danti Anwar, Plt Deputi Perlindungan Anak KPPA.
“Vonis tinggi, ada efek jera bagi pelaku kasus-kasus seperti ini. Kami mengapresiasi hakim dan JPU yang punya sensitivitas akan hak-hak anak. Dari kejadian (kasus Pandu) ini, artinya kita tidak main-main melindungi hak anak,” kata Sri Danti.
Thabrani, pengacara Pandu, menyebut, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta yang diajukan. “Majelis hakim mengesampingkan salah satunya visum. Visum terhadap korban, tidak menunjukkan ada tanda kekerasan. Kalau luka seperti itu, kan tetap berbekas,” ujarnya.
Thabrani masih percaya Pandu tidak melakukan pencabulan. Dia balik mempertanyakan ada apa di balik semua ini. “Semua korban ini kan teman-teman Pandu. Tiba-tiba serentak melaporkan Pandu. Waktu kejadian seperti yang dilaporkan, terentang lama. Ada apa ini?” kata Thabrani.
Kasus yang menyeret Pandu ini mengagetkan publik, mengingat lelaki ini adalah tokoh muda panutan di Balikpapan, dengan sederet prestasi. Tahun 2015, dia meraih penghargaan lingkungan dari salah satu kementerian. Ketika duduk di bangku SMA, Pandu pernah menjabat ketua Forum Anak Balikpapan.
Pendiri sekaligus presiden Green Generation Indonesia-organisasi non-profit yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup-ini, ditangkap di tempat kosnya di Yogyakarta, pertengahan September 2017. Pandu tercatat sebagai mahasiswa salah satu kampus terkenal di Yogyakarta, dan bahkan telah mendapat beasiswa melanjutkan pendidikan ke London, Inggris. (PRA)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.