logo Kompas.id
NusantaraPandu Akhirnya Divonis 12...
Iklan

Pandu Akhirnya Divonis 12 Tahun, Banyak Pihak Cukup Lega

Oleh
Lukas Adi Prasetya
· 3 menit baca

BALIKPAPAN, KOMPAS --Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak, Pandu Dharma Wicaksono (21), divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/9/2018). Vonis berat yang sama dengan tuntutan jaksa ini setidaknya cukup melegakan banyak pihak terutama pemerhati anak. Sementara, Pandu langsung menyatakan banding.

Majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi, juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Pandu, aktivis lingkungan yang pernah menjadi fasilitator di sebuah organisasi anak. Pandu sudah menjalani kurungan 9 bulan, sebelum vonis dijatuhkan.

Agus menyatakan, ada beberapa hal yang memberatkan Pandu, yakni memberi keterangan yang berbelit-belit. Apa yang dilakukan menimbulkan trauma kepada korban, merusak masa depan korban, bertentangan dengan norma kesusilaan, dan meresahkan masyarakat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000