logo Kompas.id
NusantaraVonis Berat Pandu Dorong...
Iklan

Vonis Berat Pandu Dorong Keberanian Korban Untuk Melapor

Oleh
Lukas Adi Prasetya
· 4 menit baca

BALIKPAPAN, KOMPAS - Vonis penjara 12 tahun terhadap Pandu Dharma Wicaksono (21), atas kasus pencabulan terhadap anak patut diapresiasi. Ini merupakan sinergi banyak pihak yang peduli akan kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Vonis ini bisa menginspirasi dan semakin memunculkan keberanian anak-anak yang menjadi korban, untuk melapor.

Kasus yang menyeret Pandu ke meja hijau ini terbilang kompleks, dan menguras banyak energi pihak-pihak pemerhati kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Pandu termasuk tokoh idola bagi generasi muda, dengan sederet prestasi yang terentang sejak dia duduk di bangku SMP.

Helga Worotitjan, pemerhati masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan, Kamis (20/9/2018) mengatakan, vonis terhadap Pandu ini sudah berat yakni 12 tahun. Setidaknya, sudah menepis kecemasan banyak pihak bahwa Pandu akan divonis ringan. “Namun (vonis 12 tahun) ya belum maksimal, salah satunya, karena korban (Pandu) ada 9 orang,” ujar Helga.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000