Bawaslu Magelang Tegur Para Caleg yang Berkampanye Dini
Oleh
regina rukmorini
·2 menit baca
Satu ASN yang melakukan kampanye, meminta dukungan untuk seorang caleg, melalui whatsapp (WA) grup di kalangan rekan-rekannya. Adapun, seorang caleg lainnya terang-terangan memasang baliho berisi foto dan nama dirinya, sedangkan satu caleg lain ketahuan berkampanye melalui akun pribadinya di media sosial.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang M Habib Saleh, mengatakan, menyikapi pelanggaran tersebut, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif dengan menegur tiga orang tersebut.
“Khusus untuk caleg yang sudah berkampanye ke medsos, kami minta untuk segera menghapus gambar dan kampanye yang sebelumnya telah dia sebarluaskan,” ujarnya, Jumat (21/9/2018).
Kampanye bagi para caleg peserta Pemilu 2019, baru dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Selain karena mendahului jadwal yang telah ditetapkan, menurut Habib, kampanye dalam medsos yang dilakukan seorang caleg tersebut, dinyatakan melanggar aturan, karena kampanye mestinya dilakukan melalui akun dari tim kampanye atau tim pemenangan Pemilu dari parpol.
“Sebelum dipakai untuk kampanye, akun resmi dari tim pemenangan Pemilu tersebut harus terlebih dahulu didaftarkan ke KPU,” ujarnya.
Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan Partai Nasdem Kabupaten Magelang R Atas Muhtar, mengatakan, 40 caleg dari Partai Nasdem saat ini menahan diri untuk tidak melakukan curi start kampanye
“Pimpinan pusat Partai Nasdem, selalu mengingatkan agar para calegnya tidak berkampanye mendahului jadwal, baik itu kampanye dalam bentuk rapat terbuka, pertemuan dengan warga ataupun berkampanye melalui media sosial,” ujarnya.
Ketua DPC PPP Kabupaten Magelang Mahbub ZA mengatakan, saat ini, tidak ada satu pun dari 23 caleg PPP yang sudah berkampanye mendahului jadwal.