Gula Rafinasi Masih Dijual di Pasar Tradisional
CILEGON Badan Reserse Kriminal Polri dan Kementerian Perdagangan mengungkap penyalahgunaan gula rafinasi yang sudah dan hendak didistribusikan ke pasar-pasar tradisional di Pulau Jawa. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Daniel Silitonga di Cilegon, Banten, Kamis (20/9/2018), mengatakan, sekitar 100 ton gula rafinasi disita dari toko-toko di sejumlah provinsi di Pulau Jawa. Selain itu, 340 ton gula rafinasi yang belum disalurkan disita dari sebuah pabrik di Cilegon. Polisi kini menahan seorang tersangka, KPW. Ditangkap di Jawa Tengah, ia dianggap menyalahgunakan izin peredaran gula untuk industri itu dengan menjualnya kepada masyarakat umum. Perbuatan tersangka, kata Daniel, melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku pelanggaran itu dapat dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus itu lebih lanjut untuk menetapkan tersangka lain. (BAY)