SLEMAN, KOMPAS—Undang-undang khusus untuk menguatkan Lembaga Penyiaran Publik perlu terus didorong. Hal itu bertujuan agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam merawat kebinekaan, konektivitas informasi, serta edukasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) adalah lembaga penyiaran berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara. Lembaga itu bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Ada dua lembaga yang dikategorikan sebagai LPP di Indonesia. Kedua lembaga tersebut adalah Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI).
Anggota Dewan Pengawas RRI Hasto Kuncoro menyampaikan, muncul wacana penggabungan kedua lembaga tersebut seiring dalam perancangan UU Nomor 32/2002. Lalu, setelah digabungkan, ada perbincangan status LPP akan dibuat menjadi Badan Layanan Umum, yang merupakan unit kerja yang beroperasi di bawah kementerian tertentu.
“Penggabungan antara platform televisi dan radio itu sebagai sebuah keniscayaan. Jika seperti itu (dijadikan BLU), justru mengurangi independensi kami. Padahal, kami dibentuk dengan tujuan untuk tetap bersifat independen dan netral demi kepentingan masyarakat,” kata Hasto, di University Club, Universitas Gadjah Mada, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (20/9/2018).
Hal serupa diungkapkan pula oleh anggota Dewan Pengawas TVRI Kabul Budiyono. Menurut dia, tugas LPP yang paling utama itu adalah melayani masyarakat terkait informasi-informasi yang mereka butuhkan. Mereka pun harus bebas dari kepentingan.
“Secara jelas, kami merupakan lembaga yang seharusnya menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Secara redaksional, kami harus independen,” kata Kabul.
Hanafi Rais, Wakil Ketua Komisi I DPR, menyetujui hal itu. Menurut dia, LPP seperti TVRI dan RRI harus tetap independen, netral, dan melayani masyarakat. Hal itu yang sebenarnya membuat LPP menjalankan fungsinya sebagai layanan publik.
“Oleh karena itu, LPP itu harus merupakan lembaga negara. Dia harus berdiri demi kepentingan publik,” kata Hanafi.
Terkait hal itu, Haryono, pengajar dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, berpendapat, LPP itu sebenarnya sudah otonom. Hal itu tersirat melalui UU Nomor 32 Tahun 2002 yang menyatakan lembaga itu sebagai suatu lembaga yang independen dan netral, serta berpihak kepada rakyat.
Haryono berpendapat, yang kini harus dipikirkan adalah bagaimana menjamin pengelolaan keuangan yang luwes bagi LPP. Ia meyakini, perkembangan lembaga itu akan lebih cepat jika diberi keleluasaan untuk mengelola keuangan yang selama ini masih menjadi keluhan.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.