Wali Kota Solo Lunasi Tunggakan SPP Siswi Keluarga Miskin
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·2 menit baca
SOLO, KOMPAS — Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo turun tangan langsung melunasi tagihan tunggakan biaya pendidikan seorang siswi dari keluarga miskin di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Solo, Jawa Tengah. Langkah ini diambil setelah surat disposisinya sebagai wali kota dinilai tidak ditanggapi pihak sekolah.
Rudyatmo, yang biasa disapa Rudy, mendatangi SMKN 6 Solo dan diterima Kepala SMKN 6 Ties Setyaningsih dan Kepala Tata Usaha SMKN 6 Solo Selamet, Jumat (21/9/2018). Rudy segera menyodorkan uang tunai Rp 1,25 juta untuk membayar tunggakan biaya pendidikan Niwara, siswi kelas XII SMKN 6 Solo.
”Ini saya bayar tolong buatkan tanda terima, kuitansinya,” kata Rudy.
Ties dan Selamet tidak berani menerima uang itu karena siswi yang bersangkutan dari keluarga miskin. Rudy tetap meninggalkan uang tunai tersebut. Seusai bertemu Ties dan Selamet, Rudy mengaku telah mengirimkan surat disposisi kepada SMKN 6 Solo agar Niwara dibebaskan dari biaya pendidikan karena merupakan siswi keluarga miskin, tetapi tidak ada tanggapan.
Rudy memahami bahwa SMA/SMK kini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. ”Kalau tanda tangan saya (surat disposisi) tidak dipakai, ya, saya bayar tunai,” katanya.
Wali Kota Solo mengaku membuat surat disposisi itu setelah menerima orangtua Niwara yang meminta bantuan agar anaknya dibebaskan dari tagihan tunggakan biaya sekolah Rp 1,25 juta. Dia kemudian membuat surat disposisi kepada pihak SMKN 6 agar Niwara dibebaskan dari biaya pendidikan karena merupakan siswa keluarga miskin.
Karena tidak ada tanggapan, Rudy membayar sendiri tagihan itu dengan uang pribadi. Membayar tunggakan biaya sekolah siswa-siswi keluarga miskin di sekolah negeri dan swasta, terutama SMA/SMK, sudah kerap dilakukan Rudy selama menjabat Wali Kota Solo untuk membantu keluarga tidak mampu.
Secara terpisah, Kepala SMKN 6 Ties Setyaningsih mengatakan telah terjadi kesalahpahaman. Pihak sekolah belum pernah menerima surat disposisi Wali Kota Solo tersebut. Pihaknya baru mengetahui informasi terkait dengan surat disposisi itu dari Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus Surakarta, tetapi isinya berkaitan dengan pembebasan ijazah, Kamis (20/9/2018).
Namun, Ties membenarkan siswi yang bersangkutan memiliki tunggakan SPP sebesar Rp 1,25 juta. Tunggakan itu ada ketika masih duduk di kelas X-XI dan masih terdata sebagai siswi reguler atau belum menjadi siswi keluarga miskin (gakin).
Ketika naik kelas XII, siswi yang bersangkutan masuk kategori siswi keluarga miskin seiring adanya pembaruan data keluarga miskin dari Pemkot solo. Pihak sekolah sebenarnya saat ini sedang memproses pembaruan data keluarga miskin terbaru tersebut. ”Karena sekarang masuk gakin, tunggakan itu nanti dihapus,” kata Ties.