BANTUL, KOMPAS - Penipu berkedok pegawai perusahaan jasa tenaga kerja menggondol sejumlah harta mantan tenaga kerja Indonesia di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Korban tergiur iming-iming diberi pekerjaan yang bisa digarap dari rumah.
Korban adalah Sholikhah (48), warga Dusun Dadapbong, Sendangsari, Bantul. Harta yang dibawa lari berupa uang 1.500 riyal atau sekitar Rp 5 juta, 3 telepon genggam, 1 cincin emas, dan 1 kalung emas.
Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Bantul Komisaris Donny Zuliyanto mengatakan, tersangka adalah AR (47), warga Magelang. Ia mendatangi korban mengaku pegawai perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang biasa mengurus tenaga kerja Indonesia (TKI). ”Tersangka menjanjikan pekerjaan mengemas alat-alat kesehatan kepada TKI dari Arab Saudi dengan gaji Rp 750.000 per minggu,” kata Donny.
Korban pernah bekerja di Arab Saudi sekitar 12 tahun sebagai asisten rumah tangga. Ia baru pulang dari negara itu Agustus lalu.
Ia menyampaikan, persyaratan yang harus diberikan korban kepada tersangka adalah kartu tenaga kerja luar negeri, uang riyal, serta perhiasan yang dibeli dari Arab Saudi sebagai bukti korban pernah bekerja di negara itu.
”Setelah pergi membawa barang berharga korban, tersangka berjanji kembali lagi dan membawa perlengkapan yang nantinya digunakan untuk bekerja. Namun, tersangka tidak pernah kembali lagi,” kata Donny.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul Inspektur Satu Muji Suharjo menyatakan, tersangka beraksi tiga tahun. Modusnya, tersangka mendatangi kampung-kampung, lalu menanyai warga sekitar tentang siapa saja warga yang pernah bekerja menjadi TKI.
”TKI yang pernah bekerja di Arab Saudi jadi target sasaran tersangka karena dirasa lebih mudah ditemukan,” kata Muji.
Ia menduga, tersangka juga beraksi di luar DIY. Hal itu dilihat dari lima pelat nomor polisi kendaraan tersangka.
Sholikhah menyampaikan, tersangka hanya mengenalkan diri sebagai pegawai dari PJTKI Yogyakarta. Tersangka tidak menyebut nama perusahaannya, begitu pula namanya.
Namun, Sholikhah langsung tergiur saat ditawari pekerjaan yang bisa digarap dari rumah dengan upah setiap pekan. Upahnya semakin besar jika bisa menyerahkan uang riyal dalam jumlah besar kepada tersangka.
”Saya ditawari pekerjaan yang bisa dikerjakan dari rumah langsung senang sekali. Kalau saya bisa memberi dia uang riyal sekitar Rp 4,5 juta buat bukti saya pernah bekerja di Arab Saudi, dia janji upahnya bisa Rp 1,2 juta tiap minggu. Saya enggak pikir panjang, langsung memenuhi syaratnya,” ujarnya. (NCA)