SURABAYA, KOMPAS – Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, menyita 169.000 butir pil dobel L atau pil koplo dari seorang kurir, DSA (22). Obat berbahaya tersebut diduga berasal dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto, Senin (24/9/2018) di Surabaya, mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi pil dobel L. Aparat kemudian menggerebek DSA di rumah kontrakannya yang terletak di Rangkah.
“Dari penggeledahan, polisi menemukan 169.000 butir pil koplo yang dikemas dalam plastik kemasan per 1.000 butir,” ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, ratusan ribu pil dobel L itu didapatkan dari seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong berinisial IDR. Barang dikirim dari Bangil, Pasuruan, menuju rumah kontrakannya menggunakan jasa ekspedisi.
Pil-pil tersebut lalu diedarkan DSA di sejumlah wilayah di Surabaya dan Sidoarjo. Untuk sekali pengiriman, tersangka mendapatkan upah Rp 1 juta. “Pengakuan tersangka baru satu kali pengiriman, namun kami akan mendalami lebih lanjut,” kata Agus.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Agus Widodo mengatakan, pil-pil itu dijual seharga Rp 650.000 per bungkus atau Rp 650 per butir. “Kami akan menelusuri sumber pil koplo tersebut yang menurut pengakuan tersangka berasal dari jaringan Lapas Porong,” tuturnya.
Ibu dua anak tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di ruang tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.