logo Kompas.id
NusantaraBupati Talaud Diminta Cabut SK...
Iklan

Bupati Talaud Diminta Cabut SK Mutasi

Oleh
· 1 menit baca

Manado Kementerian Dalam Negeri meminta Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Manalip mencabut surat keputusan mutasi sebanyak 102 pejabat eselon II dan eselon III yang dikeluarkannya pada Juli lalu. Hal itu menyebabkan kekacauan birokrasi pemerintahan di kabupaten tersebut, yakni terjadinya dualisme kepemimpinan pada setiap satuan kerja perangkat daerah. Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Sulut Edison Humiang, di Manado, Senin (24/9/2018), mengatakan, surat teguran Kemendagri kepada Bupati Talaud itu telah diterima dan akan diteruskan kepada yang bersangkutan. Bupati diberi kesempatan tujuh hari untuk mencabut SK mutasi itu dan mengembalikan pejabat lama ke posisinya. Sri Wahyuni, saat menghadiri perayaan HUT Provinsi Sulut di Manado, kemarin, enggan berkomentar. ”Saya belum terima surat dari Mendagri,” katanya. (ZAL)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000