Bupati Talaud Diminta Cabut SK Mutasi
Manado Kementerian Dalam Negeri meminta Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Manalip mencabut surat keputusan mutasi sebanyak 102 pejabat eselon II dan eselon III yang dikeluarkannya pada Juli lalu. Hal itu menyebabkan kekacauan birokrasi pemerintahan di kabupaten tersebut, yakni terjadinya dualisme kepemimpinan pada setiap satuan kerja perangkat daerah. Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Sulut Edison Humiang, di Manado, Senin (24/9/2018), mengatakan, surat teguran Kemendagri kepada Bupati Talaud itu telah diterima dan akan diteruskan kepada yang bersangkutan. Bupati diberi kesempatan tujuh hari untuk mencabut SK mutasi itu dan mengembalikan pejabat lama ke posisinya. Sri Wahyuni, saat menghadiri perayaan HUT Provinsi Sulut di Manado, kemarin, enggan berkomentar. ”Saya belum terima surat dari Mendagri,” katanya. (ZAL)