logo Kompas.id
NusantaraAparat Kalteng Tangkap Pemilik...
Iklan

Aparat Kalteng Tangkap Pemilik Bengkel Olahan Kayu Ilegal

Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/f_CICgbgQGHYY7ykC4i6bZRHUx8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FIMG-20180927-WA0005_1538034052.jpg
TIM SPORC PALANGKARAYA

Penyidik SPORC Brigade Kalaweit Palangkaraya memeriksa salah satu bengkel yang mengolah kayu ilegal di Kabupaten Kapuas, Kalteng, Sabtu (22/9/2018) lalu.

PALANGKARAYA, KOMPAS - Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat menangkap H (63) karena diduga melakukan pembalakan liar dan menjual kayu ilegal. Ia ditangkap di bengkel pemotongan kayu miliknya di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kepala Brigade Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Irmansyah, Kamis (27/9/2018), mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (22/9/2018) di Desa Batapah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000