Polisi, Pejabat Pemerintah, hingga Kepala Desa Ditangkap
Oleh
Videlis Jemali
·3 menit baca
PALU, KOMPAS – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah menangkap 16 tersangka peredaran narkoba dalam sebulan terakhir. Para tersangka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari anggota Polri, pejabat di lingkup pemerintahan, hingga kepala desa.
Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng menangkap para tersangka di tempat dan pada waktu berbeda. Brigadir Dua Afj yang berdinas di Kepolisian Resor Banggai Kepulauan ditangkap bersama Jsm di Kota Palu, Minggu (23/9/2018). Dari keduanya petugas menyita 8 gram sabu.
Sebelumnya tim BNNP Sulteng meringkus Tgh, Kepala Desa Pandayora, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso. Pada awal bulan ini, tepatnya 6 September, Mhn, kepala bidang di salah satu dinas di Kabupaten Banggai Kepulauan, diringkus dengan barang bukti 5 gram sabu. Secara keseluruhan, total sabu yang disita petugas dari 16 tersangka seberat 100 gram.
Kepala BNNP Sulteng Brigadir Jenderal (Pol) Andjar Dewanto menyatakan sabu yang disita dari para tersangka kebanyakan dipasok dari Palu. “Kami telah mengidentifikasi para bandar, tetapi mereka telah kabur. Kami memasukkan mereka dalam DPO (daftar pencarian orang),” kata Andjar dalam jumpa pers di Palu, Sulteng, Kamis (27/9/2018).
Andjar menuturkan dari penyidikan para tersangka tidak berhubungan satu sama lain. Mereka memiliki jaringan tersendiri.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulteng Ajun Komisaris Besar Baharuddin menambahkan hampir semua tersangka merupakan orang yang selama ini menjadi target aparat. Mereka diperkirakan bertransaksi narkoba dalam dua tahun terakhir.
Terkait keterlibatan anggota Polri, Andjar menyatakan pihaknya tak berkompromi. Keterlibatan penegak hukum malah bentuk pengkhianatan dalam perang melawan narkoba.
Sebelum penangkapan Afj oleh penyidik BNNP Sulteng, Brigadir Kepala Ag ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng saat menerima sabu di perusahaan jasa pengiriman barang, Kamis (20/9/2018).
Dalam konferensi pers mengungkap keterlibatan Ag, Wakil Kepala Polda Sulteng Komisaris Besar Setyo Boedi M Narso menyayangkan hal itu. Polri mengambil tindakan tegas atas kejadian tersebut. Namun, tindakan tegas yang dimaksud tetap sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni melalui persidangan di internal kepolisian. Ag tidak langsung dipecat meksipun jual-beli narkoba dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. “Kami tetap harus taat pada aturan yang berlaku, yakni melalui persidangan internal dengan segala pertimbangannya,” ujarnya.
Darurat
Andjar menyatakan Sulteng saat ini masuk darurat narkoba. Itu merujuk pada banyaknya penangkapan tersangka dan jumlah pengguna narkoba. Setiap bulan tak kurang dari 10 orang ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba.
Berdasarkan servei pada 2014, jumlah pengguna narkoba di Sulteng mencapai 39.000 orang dari total 2,7 juta penduduk. Jumlah tersebut naik dari hasil survei pada 2011 yang 36.000 pengguna.
Andjar menyatakan penegakan hukum terus digecarkan. Sasaran utama penindakan adalah para bandar yang mengendalikan bisnis ilegal narkoba. Masalahnya para pengedar atau kurir yang ditangkap tak memberikan informasi detail terkait keberadaan para bandar.
Selain penegakan hukum, sosialisasi dan upaya pencegahan tetap berjalan. Sosialisasi menyasar anak sekolah menengah dan mahasiswa, komunitas, dan tokoh agama. Upaya pencegahan yang dilakukan, antara lain dengan pemeriksaan urine di berbagai instansi pemerintah, kelompok profesional, dan organisasi.
Secara terpisah, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika Sulteng Hardi Yambas menyatakan sudah saatnya semua pihak menunjukkan komitmen memerangi narkoba. Upaya pencegahan penggunaan narkoba harus sampai ke tingkat desa karena saat ini narkoba sudah masuk ke desa-desa.