MALANG, KOMPAS– Sebagian masyarakat desa kini bekerja sama dengan perguruan tinggi membangun badan usaha milik desa (Bumdes). Perguruan tinggi dilibatkan agar program pembangunan desa berjalan lebih baik.
Pemerintahan Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, misalnya bekerja sama dengan akademisi Universitas Islam Malang (Unisma) untuk memetakan sumber air. Pemetaan dilakukan untuk mengangkat air sumber agar bisa dialirkan ke rumah-rumah warga sekitar.
Wiroso Hadi, Kepala Desa Pandanlandung mengatakan desanya belum memiliki SDM yang cakap untuk mengukur potensi sumber air di wilayahnya. Karena itu desa menggandeng kampus untuk bisa mengelola potensi dan mewujudkan bumdes pengelolaan air ini,” kata Wiroso.
Wiroso menambahkan, warga berkeinginan agar air bisa dimanfaatkan sepenuhnya. Selama ini air dari sumber mengalir melintasi lahan kebun lalu terbuang ke sungai.
Badan usaha milik desa (bumdes) yang nantinya akan memanfaatkan air tersebut. Pembuatan bumdes diperkirakan menelan Rp 125 juta. Dana itu diambil dari perubahan anggaran kegiatan (PAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD Desa) tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp 125 juta.
Supardi, Kepala Dusun Pandan Selatan, tempat sumber air berada, mengatakan selama ini warga yang tinggal di dekat sumber air justru menggunakan air sumur. Namun sayangnya, air sumur berwarna keruh.
“Dengan dengan pengelolaan sumber, sebanyak 300-an kepala keluarga bisa menggunakan air yang lebih bersih untuk minum dan memasak. Adapun kebutuhan air lainnya bisa menggunakan air sumur,” kata Supardi.
Tiga akademisi yang terlibat dalam proyek sumber air ini adalah pengajar dari Universitas Islam Malang yakni Nur Robi (dosen jurusan Teknik Mesin), Bambang Dwi Sulo (dosen jurusan Teknik Elektro), dan Mochammad Basir (dosen jurusan Teknik Mesin).
Dalam tahap awal, tiga akademisi tersebut akan membantu memompa air sumber terlebih dahulu. Air kemudian akan disimpan dalam tandon setinggi 35 meter (m) sebelum kemudian didistribusikan ke rumah warga.
“Untuk tahap awal, mesin pompa air masih akan menggunakan listrik. Namun ke depan sudah direncanakan bisa menggunakan mikrohidro,” kata Basir.
Bumdes diharapkan akan menjadi lembaga ekonomi pendongkrak pendapatan desa. Bumdes merupakan amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, tepatnya tampak pada Bab X Pasal 87.
Di sana disebutkan bahwa desa bisa membangun bumdes, di mana pengelolannya menggunakan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Adapun mekanisme pembentukan bumdes harus disepakati dalam musyawarah desa. Pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten diharapkan turut mendorong pengembangan bumdes di desa-desa di seluruh Indonesia.