PONTIANAK, KOMPAS – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap delapan pengedar sabu beserta barang bukti 3,1 kilogram sabu. Peredaran sabu masih terjadi karena jalan tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia masih ada. Selain itu, jaringan pengedar menggunakan jaringan terputus.Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Didi Haryono, dalam jumpa pers, Jumat (28/9/2018), mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada 9 September pukul 12.00. Tim Polda Kalbar memberhentikan seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor di Trans-Kalimantan.
“Petugas menggeledah yang bersangkutan, bernama Mustilan, warga Kabupaten Kubu Raya. Polisi mendapatkan lima bungkus plastik berisi sabu sekitar 100 gram. Polisi pun menangkap yang bersangkutan,” kata Didi.
Pengungkapan juga dilakukan pada 18 September pukul 16.00 di Kecamatan Pontianak Barat. Polisi menangkap Sufirmansyah dan mendapatkan barang bukti sabu 200 gram. Sufirmansyah mendapatkan sabu dari Dika, warga Kabupaten Sambas. Tim menangkap yang bersangkuran di Sambas.
Polisi mengembangkan dengan mengungkap bandar lainnya, Kiki, dan kurir Thomy. Dari tangan mereka polisi mengungkap barang bukti sabu sekitar 200 gram. Dari keterangan Thomy, polisi menemukan tersangka lainnya, Yoga Aditya Pratama di Pontianak Barat dan adiknya, Riki Rikardi. “Dari tangan mereka polisi berhasil menyita barang bukti sabu sekitar 2 kilogram,” ujarnya.
Polisi juga menangkap tersangka lainnya yang merupakan bandar narkoba, Erlin Sianturi pada 2 September. Ia ditangkap di Pontianak Barat. Bandar narkoba itu kerap mengirim sabu melalui bus ke Kalimantan Tengah.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambah 1/3.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Suyatmo, mengatakan, masih maraknya sabu di Kalbar salah satunya karena jalur tikus di Kalbar masih ada. Panjang jalur perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalbar 857 kilometer, yang memiliki 52 jalan setapak terhubung dengan 32 desa di Malaysia.
Jalur setapak itulah yang kerap dimanfaatkan penyelundup narkoba. Selain itu, jaringan narkoba menggunakan jaringan terputus. Antara pengirim dan kurir tidak saling kenal, sehingga sulit mengungkap jaringannya secara utuh.