BANTUL, KOMPAS — Dua tersangka pembobol mesin anjungan tunai mandiri ditangkap oleh Kepolisian Resor Bantul. Keduanya melakukan aksi pembobolan itu sambil berwisata ke sejumlah pantai yang terdapat di wilayah Bantul, DI Yogyakarta. Hasil dari aksi tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan wisata mereka.
”Mereka melakukan pencongkelan boks ATM (anjungan tunai mandiri),” kata Wakil Kepala Polres Bantul Komisaris Ahmad Nanang Wibowo dalam jumpa pers di Polres Bantul, DI Yogyakarta, Senin (1/10/2018).
Nanang menjelaskan, terjadinya pembobolan itu bermula dari laporan pihak bank yang mendapati adanya kerusakan pada salah satu mesin ATM-nya yang berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) Kretek, Parangtritis, Bantul, DI Yogyakarta.
”Setelah dicek, uang yang berada di dalam ATM itu berkurang sebesar Rp 1,1 juta. Lalu, kami mengecek dari CCTV (ATM) itu, dan didapati dua tersangka ini,” ujar Nanang.
Kerugian lain yang dialami pihak bank adalah kerusakan mesin ATM yang diperkirakan nilai kerugiannya mencapai Rp 5 juta.
Kedua tersangka itu berinisial MS (37) dan JS (37). Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah 2 alat penjepit, 1 obeng, 1 rangkaian kabel stop kontak beserta saklarnya, 2 kartu ATM milik kedua tersangka, dan 2 alat congkel mesin ATM.
”Alat-alat ini dirangkai sendiri oleh para tersangka. Tidak dijual di pasaran,” kata Nanang.
Kedua tersangka diketahui berasal dari Madiun, Jawa Timur. Hal itu membuat mereka dapat disebut sebagai pelaku kejahatan lintas provinsi. Sebab, mereka beraksi tidak di wilayah asal mereka.
”Mereka bisa disebut pelaku lintas provinsi karena keduanya berasal dari Madiun dan tidak berdomisili di Bantul ataupun DI Yogyakarta,” ujar Nanang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul Ajun Komisaris Rudi Prabowo mengungkapkan, kedua tersangka beraksi membobol mesin ATM sambil berlibur atau berwisata ke beberapa pantai di wilayah Bantul, DI Yogyakarta.
”Dari hasil pendalaman, mereka memang ke sini untuk jalan-jalan (berwisata) ke pantai. Sambil ke pantai, sambil melakukan aksi. Hasilnya untuk membiayai jalan-jalannya,” tutur Rudi.
Ia menyebutkan, menurut pengakuan kedua tersangka, mereka baru menjalankan aksinya sebanyak satu kali di Bantul. Namun, untuk aksi di wilayah lain, aparat kepolisian masih harus menyelidikinya lebih lanjut mengingat tersangka merupakan pelaku kejahatan lintas provinsi.
”Tempat lain masih kami dalami. Kami berkoordinasi dengan instansi dan satuan kewilayahan di luar DI Yogyakarta. Kalau memang ada, kami siap berkoordinasi dan bekerja sama demi mengungkap komplotannya,” kata Rudi.
Ia menambahkan, aksi tersebut sebenarnya dilakukan oleh empat orang. Namun, dua orang lainnya masih dicari aparat kepolisian. Dua pelaku yang berhasil diamankan itu ditangkap di sebuah restoran yang berada di Sleman, DI Yogyakarta. Setiap pelaku memiliki peranan masing-masing dalam aksi tersebut.
”MS bertindak sebagai eksekutor. JS berada di luar ruangan mesin ATM, mengawasi MS yang sedang beraksi, sedangkan dua orang lainnya berada di dalam kendaraan yang mereka naiki saat bepergian,” lanjut Rudi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman yang dapat mereka terima paling lama 7 tahun penjara.