MATARAM, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan surat edaran tentang perlunya mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Kabupaten Lombok Utara dan relawan dalam proses rehabilitasi fisik perumahan serta pemulihan mental korban terdampak gempa.
”Surat edaran dikeluarkan bukan untuk membatasi ruang gerak relawan, justru kami berterima kasih karena tidak mungkin Lombok Utara bisa tuntas hanya mengandalkan Pemkab Lombok Utara, Pemprov NTB, dan pemerintah pusat. Kehadiran relawan sangat luar biasa membantu proses pemulihan,” tutur Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar di Tanjung, Senin (1/10/2018).
Latar belakang dikeluarkannya surat edaran pada 19 September lalu itu antara lain adanya relawan luar negeri yang tertimpa bangunan saat perobohan rumah warga di Dusun Kapuh, Desa Jenggala, Lombok Utara.
Akibatnya, relawan itu terluka, bahkan kakinya putus. Padahal, Pemkab Lombok Utara tidak tahu negara asal relawan itu karena tanpa koordinasi dan tidak tercatat di Posko Utama Penanggulangan Bencana Lombok Utara.
Koordinasi dengan pemkab perlu supaya peristiwa relawan terluka tidak terulang. ”Relawan sudah berbuat untuk masyarakat Lombok Utara, tetapi begitu beliau (relawan luar negeri) terluka, pemkab tidak tahu dari organisasi apa,” ucap Najmul.
Semestinya, pemkab yang mengevakuasi, mengantarkan, dan menjelaskan kepada kedutaan besar duduk perkaranya. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan karena tidak ada koordinasi.
Oleh sebab itu, Najmul mengimbau relawan berkoordinasi bukan untuk membatasi ruang gerak, melainkan untuk mempererat kerja sama. ”Mohon maaf kalau ada relawan keliru menanggapi, tetapi niat kami jangan sampai hal serupa terulang,” lanjutnya.
Menurut Kepala Bagian Humas Pemkab Lombok Utara Dedi Mudjadid, perwakilan Tim Relawan Eco International Connection menemui Bupati Najmul Ahkyar pada Senin pagi. Saat itu, tim melaporkan akan ada peresmian sekolah darurat yang dibangun organisasi relawan di Dusun Mentigi, Desa Malaka.
Saat itu juga Bupati mengklarifikasi tidak ada pembatasan ruang gerak, dan relawan dipersilakan melakukan aktivitasnya, kemudian menginformasikan kepada posko bencana tentang jenis kegiatan dan jangka waktu berapa lama beraktivitas di Lombok Utara.
Pos Komando Satuan Tugas Bersama Tahap Transisi Darurat ke Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascagempa (Poskogasgabpad) Lombok NTB menyebutkan, per 25 September 2018, ada 340 organisasi relawan yang terdaftar dan 45 organisasi yang telah menyelesaikan misinya di NTB. Saat ini tinggal 295 organisasi relawan dengan 28 organisasi di antaranya memiliki nomor relawan dari Poskogasgabpad.