YOGYAKARTA, KOMPAS - Sektor perhotelan di Kota Yogyakarta kembali disorot setelah muncul pembangunan sebuah hotel yang diduga melanggar aturan.
Hotel yang terdiri dari tujuh lantai itu diduga sekadar punya izin membangun pondokan, bukan hotel.
Dugaan pelanggaran aturan itu diungkap Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri. Menurut Nasrul, bangunan di Jalan Ipda Tut Harsono, Kota Yogyakarta, itu hanya mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) pondokan atau indekos.
”Dalam sejumlah aplikasi bangunan itu dipromosikan sebagai hotel,” kata Nasrul, Senin (1/10/2018), di Yogyakarta.
Hingga Senin siang, hotel itu sudah selesai dibangun. Di dalam hotel yang memiliki satu basemen itu juga tampak sejumlah karyawan yang tengah bekerja, termasuk beberapa petugas keamanan yang berjaga di halaman.
Pada papan pengumuman di halaman hotel tertera informasi IMB untuk bangunan itu terbit pada 4 Oktober 2017. Namun, fungsi bangunan disebut untuk pondokan, bukan hotel.
Berdasar pengecekan yang dilakukan Kompas pada Senin sore, informasi tentang hotel itu sudah tercantum dalam sejumlah situs atau aplikasi pemesanan hotel.
Nasrul menyatakan, apabila terbukti melanggar aturan, Pemerintah Kota Yogyakarta harus mencabut izin bangunan tersebut. Setelah pencabutan dilakukan, Pemkot Yogyakarta juga didesak untuk tidak menerbitkan izin baru untuk bangunan itu.
”Kami juga mendesak Pemkot Yogyakarta membongkar bangunan tersebut jika terbukti tidak mengindahkan aturan perizinan di Kota Yogyakarta,” ujar Nasrul yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Bisa dibatalkan
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Setiyono membenarkan bahwa IMB untuk bangunan itu adalah untuk pondokan, bukan hotel.
Jika bangunan tersebut difungsikan seperti laiknya hotel, pemilik bangunan itu bisa dikatakan telah melanggar aturan. Oleh karena itu, IMB bangunan itu bisa dibatalkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta.
Sementara itu, perwakilan manajemen tempat itu tidak mau memberikan keterangan. Perwakilan manajemen yang memahami masalah perizinan sedang tidak di lokasi. (HRS)