MAGELANG, KOMPAS- NAN (21), seorang karyawan mal ditetapkan sebagai tersangka, pelaku pelempar bayinya dari lantai tiga mal tempatnya bekerja, di Kota Magelang, Jawa Tengah, Selasa (2/10/2018). Saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, tengah menyelidiki motif dari tindakan pelaku tersebut.
“Kami masih berupaya melakukan penyidikan, untuk mengetahui kenapa pelaku yang merupakan seorang ibu, demikian tega melakukan hal itu kepada bayinya sendiri,” ujar Kepala Polres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Kristanto Yoga Darmawan, Rabu (3/10/2018).
Sementara ini, menurut dia, penyidikan masih terkendala kondisi fisik pelaku yang masih dalam tahap pemulihan setelah melahirkan. Namun, pihak Polres Magelang Kota juga terus berupaya melanjutkan penyidikan dengan meminta keterangan dari saksi-saksi termasuk dari salah satu anggota keluarga pelaku.
Pada tahap berikutnya, selain akan menjalani tahap pemeriksaan oleh Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, pelaku juga akan mendapatkan pendampingan khusus dari psikolog dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Upaya pendampingan ini, menurut dia, sengaja dilakukan sebagai upaya persiapan jika nantinya pelaku dipertemukan dengan bayinya yang kini tengah dirawat dalam inkubator di ruang observasi bayi di Rumah Sakit Harapan, Kota Magelang.
“Pendampingan dari psikolog perlu dilakukan untuk mengetahui reaksi dari pelaku, apakah kira-kira nantinya dia siap, mau menerima anaknya kembali atau tidak,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan melanggar pasal 76 huruf C juncto pasal 80 ayat 4 Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 35 tahun 2014, dan terancam hukuman empat tahun dua bulan.
Salah satu dokter yang menangani bayi tersebut, dr Rini Isyunti, mengatakan, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut mengalami luka memar di seluruh punggung, memar di dada, pipi sebelah kiri, dan siku. Selain itu, juga terdapat luka lecet di bagian kemaluan.
Rini mengatakan, di luar kondisi luka dan memar yang dialaminya, bayi tersebut dalam kondisi sehat, di mana semua organ vitalnya, termasuk jantung dan paru-paru, semuanya berfungsi baik.
“Sejauh ini, bayi tersebut juga tidak menampakkan gejala atau tanda-tanda shock ataupun trauma. Dia justru banyak tersenyum dan jarang menangis,” ujarnya.
Bayi tersebut adalah bayi premature yang dilahirkan saat usia kandungan sekitar enam atau tujuh bulan. Bayi tersebut hanya memiliki berat sekitar 1,8 kilogram, Panjang 41 sentimeter, dan lingkar kepala 27 sentimeter.
Sena Supriadi, salah seorang atasan pelaku, mengatakan, dia dan banyak rekan-rekan pelaku sama sekali tidak mengetahui bahwa pelaku yang bekerja di mal sejak Januari 2018, dalam kondisi hamil.
“Bentuk fisik tubuhnya sama sekali tidak menampakkan bahwa pelaku tengah mengandung. Dia pun juga bekerja rajin seperti biasanya,” ujarnya.
Kejadian pelemparan bayi tersebut, terjadi Selasa (2/10/2018) siang, sekitar pukul 13.15. Pelaku sebelumnya melahirkan di kamar mandi mal, dan berniat melemparkannya langsung melalui ventilasi kamar mandi tersebut. Namun, karena terlalu sempit, dia pun pergi ke kamar mandi lainnya, dan langsung melemparkannya dari jendela.
Ketinggian lantai 3 mal, mencapai lebih dari 10 meter dari bawah. Bayi tersebut sebelumnya jatuh di atap seng, kemudian jatuh lagi di tanah berbatuan yang berada tiga meter di bawahnya.
Kejadian ini diketahui oleh Romadhon, tukang parkir di pusat perbelanjaan yang lain yang ada di sebelah mal tempat pelaku bekerja. Suara bayi jatuh tersebut diketahui terdengar keras seperti ada benda jatuh dari ketinggian, dan selanjutnya diikuti oleh adanya suara tangisan bayi. Bayi tersebut kemudian dibawa polisi ke Rumah Sakit Harapan.