SEMARANG, KOMPAS - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permintaan Bupati Kebumen (nonaktif) M Yahya Fuad menjadi justice collaborator. Jaksa menilai terdakwa sebagai pelaku utama kasus suap yang melibatkan sejumlah pengusaha dan Pemkab Kebumen pada 2016.
”Dalam perkara ini, terdakwa adalah pelaku utama sehingga permohonan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama haruslah ditolak,” ujar JPU KPK, Ni Nengah Gina Saraswati, Rabu (3/10/2018). Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan terhadap kasus M Yahya Fuad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Jawa Tengah.
Gina menambahkan, syarat penetapan justice collaborator bukanlah pelaku utama tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 juncto Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun 2011.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Antonius Widijantono, terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan.
”Juga menjatuhkan pidana pencabutan hak politik, dipilih dan memilih, selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara,” ujar jaksa.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal-hal yang meringankan antara lain bersikap kooperatif, mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, serta membantu mengungkap tindak pidana lain.
Yahya, disebutkan jaksa, telah menerima suap hingga Rp 12 miliar terkait pendanaan sejumlah proyek yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur pada APBD Kabupaten Kebumen 2016. Sebagai bupati, Yahya membiarkan pengaturan proses lelang dilakukan para pengusaha.
Atas perbuatannya, Yahya dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (Ayat) 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 (Ayat) 1 KUHP.
Setelah jaksa membacakan tuntutan, hakim menyampaikan hak terdakwa untuk melakukan pembelaan diri sekaligus menanyakannya. ”Ya (akan melakukan pembelaan),” jawab Yahya.
Kemarin, sidang tuntutan juga digelar untuk terdakwa Hojin Anshori, rekan sekaligus salah satu anggota tim sukses Yahya saat Pilkada 2015. Hojin, yang bertugas menerima biaya proyek untuk kepala daerah, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan.
Sementara itu, terdakwa Khayub Muhammad Lutfi, yang merupakan Komisaris PT KAK, telah divonis 2 tahun penjara pada 8 Agustus 2018. Khayub ialah salah satu penyuap Yahya. Rangkaian kasus ini juga melibatkan sejumlah orang penting di lingkungan Pemkab Kebumen, termasuk Sekretaris Daerah Adi Pandoyo. Pada 5 September 2017, Adi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah terbukti memfasilitasi suap APBD senilai Rp 4,8 miliar (Kompas, 6/9/2017). (DIT)