logo Kompas.id
NusantaraJaksa Tolak Yahya Jadi...
Iklan

Jaksa Tolak Yahya Jadi ”Justice Collaborator”

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uV2bPfDDS-9lS6l95ejAazbC_W4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2FBupati-Kebumen-Jalani-Sidang_1538551887.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Bupati Kebumen non-aktif M Yahya Fuad menjalani sidang tuntutan atas kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (3/10/2018).

SEMARANG, KOMPAS - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permintaan Bupati Kebumen (nonaktif) M Yahya Fuad menjadi justice collaborator. Jaksa menilai terdakwa sebagai pelaku utama kasus suap yang melibatkan sejumlah pengusaha dan Pemkab Kebumen pada 2016.

”Dalam perkara ini, terdakwa adalah pelaku utama sehingga permohonan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama haruslah ditolak,” ujar JPU KPK, Ni Nengah Gina Saraswati, Rabu (3/10/2018). Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan terhadap kasus M Yahya Fuad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Jawa Tengah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000