Lampung Butuh Pusat Perlindungan Hak Kesehatan Reproduksi Seksual
Oleh
Vina Oktavia
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR mendesak pemerintah Provinsi Lampung membentuk Pusat Perlindungan Hak Kesehatan Reproduksi Seksual (HKSR). Pusat layanan itu dinilai amat dibutuhkan sebagai wadah pengaduan, pendampingan, dan pendidikan bagi kaum perempuan.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Provinsi Lampung Sely Fitriani mengatakan, masih banyak berbagai masalah terkait hak kesehatan seksual dan reproduksi yang dihadapi perempuan di Lampung. Sejumlah permasalahan tersebut, antara lain, kurangnya pemahaman perempuan mengenai tubuh dan seksualitas, tidak adanya pendidikan seks di keluarga dan sekolah, serta minimnya tempat yang dipercaya perempuan untuk dapat berkonsultasi mengenai tubuh.
"Permasalaham lainnya adalah kurangnya pelayanan mengenai hak kesehatan seksual dan reproduksi perempuan, khususnya untuk perempuan pedesaan, miskin kota dan perempuan muda. Kasus aborsi tidak aman juga masih rentan terjadi," kata Sely, saat acara lokakarya bertajuk "Investigasi Pelanggaran Hak Kesehatan Reproduksi Seksual" di Bandar Lampung, Kamis (4/10/2018).
Menurut dia, Pusat Perlindungan HKSR bagi perempuan amat penting sebagai wadah pendidikan tentang seksual dan reproduksi. Dengan begitu, perempuan dapat memperoleh pengetahuan tentang pendidikan seks dan penyadaran gender. Selain itu, perempuan juga bisa mendapatkan akses untuk pemeriksaan kesehatan reproduksi serta konseling.
Siti Noor Laila, penggiat perlindungan perempuan mengatakan, puskesmas dapat difungsikan sebagai Pusat Perlindungan HKSR bagu perempuan. Ii karena puskesmas merupakan pusat layanan yang dekat dengan masyarakat.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.