YOGYAKARTA, KOMPAS — Ratusan tenaga honorer Kategori 2 di Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar demonstrasi untuk menolak penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun ini. Penolakan muncul karena ada pembatasan usia maksimal 35 tahun dalam penerimaan CPNS sehingga para tenaga honorer K2 yang rata-rata telah berusia lebih dari 35 tahun tak akan bisa diakomodasi.
Pada Kamis (4/10/2018) pagi, ratusan tenaga honorer K2 itu mendatangi Gedung DPRD DIY di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka kemudian diterima Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana.
”Kami meminta penerimaan CPNS melalui jalur umum agar ditunda,” kata Koordinator Wilayah Forum Tenaga Honorer K2 Indonesia DIY Eka Mujianta di Gedung DPRD DIY.
Eka menambahkan, pihaknya sangat tidak setuju dengan ketentuan soal pembatasan usia maksimal 35 tahun dalam penerimaan CPNS. Hal ini karena aturan tersebut akan membuat para tenaga honorer K2 tidak bisa mendaftar sebagai CPNS sebab rata-rata usia tenaga honorer K2 saat ini sudah lebih dari 35 tahun.
”Sementara ini, tenaga honorer K2 rata-rata usia sudah di atas kepala 4 (40 tahun), tidak ada yang usianya di bawah 35 tahun,” ungkap Eka.
Padahal, Eka mengatakan, para tenaga honorer K2 itu telah mengabdi sebagai pegawai pemerintah dengan masa kerja yang sangat lama, yakni puluhan tahun. ”Masa kerja honorer K2 minimal 14 tahun dari tahun 2005, tapi rata-rata kami mengabdi sudah puluhan tahun, bahkan sudah ada yang 33 tahun,” katanya.
Oleh karena itu, Eka menyatakan, para tenaga honorer K2 meminta pemerintah menunda penerimaan CPNS tahun ini. Dia menambahkan, Forum Tenaga Honorer K2 Indonesia DIY juga meminta DPRD DIY mendukung aspirasi itu dengan mengirim surat kepada pemerintah pusat. ”Kami mohon dukungan DPRD DIY agar mengirimkan surat yang ditujukan kepada pemerintah pusat,” ujar Eka.
Menurut Eka, jumlah tenaga honorer K2 di DIY sekitar 3.000 orang. Para tenaga honorer K2 di DIY tidak hanya bekerja di sektor pendidikan, tetapi juga sektor kesehatan, perhubungan, dan sebagainya.
”Kami merasa terdiskriminasi dan merasa dizalimi karena kami sudah mengabdi puluhan tahun, tetapi pemerintah untuk saat ini belum ada kebijakan untuk kami,” ujar Eka.
Sementara itu, Yoeke Indra Agung Laksana menyatakan mendukung aspirasi para tenaga honorer K2 tersebut. Yoeke menambahkan, dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD DIY lainnya untuk mengirimkan surat kepada pemerintah pusat sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi para tenaga honorer K2.
”Karena keputusan terkait masalah ini di pemerintah pusat, jadi kewenangan kami hanya memberikan dukungan apa yang menjadi aspirasi forum tenaga honorer K2 ini,” ujar Yoeke.
Sesudah berdemonstrasi dan melakukan audiensi di DPRD DIY, ratusan tenaga honorer K2 itu menuju Kantor Gubernur DIY. Di tempat itu, para tenaga honorer K2 tersebut juga menuntut pemerintah daerah DIY mendukung aspirasi mereka dengan mengirim surat kepada pemerintah pusat.