SOLO, KOMPAS – Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Jawa Tengah harus bisa memberikan perlindungan ketenagakerjaaan kepada para tenaga kerja. Perlindungan tersebut akan memberi ketenangan bekerja dan berusaha bagi seluruh pelaku industri.
“Apindo Solo harus bisa memberi perlindungan kepada seluruh tenaga kerjanya, yaitu memberikan jaminan sosial, bisa masuk (menjadi peserta) BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan akan memberikan ketenangan berusaha dan bekerja bagi seluruh pelaku industri,” kata Direktur Jenderal Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono. Bambang hadir mewakili Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada acara Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Kota Apindo Solo periode 2018-2023 di Solo, Jawa Tengah, Kamis (4/10/2018) malam.
Bambang menambahkan, keberadaan Apindo Solo juga harus memberikan kontribusi pada upaya-upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan juga pengurangan pengangguran. Dari sisi kualitas, dari total angkatan kerja Indonesia sebanyak 133 juta orang, 60 persen hanya berpendidikan maksimal SMP, 28 persen berpendidikan SMA/SMK, dan 12 persen yang berpendidikan tinggi.
“Ini jadi pekerjaan rumah kita semua. Angkatan kerja kita harus ditingkatkan kualitas dan daya saingnya sehingga kita bisa benar-benar bersaing dengan negara yang lain,” katanya.
Ketua Apindo Solo Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, Apindo Solo telah menyiapkan beberapa langkah strategis, antara lain membangun jejaring dalam rangka peningkatan mutu pada umumnya, dan profesionalisme manajemen sumber daya manusia dalam lingkup dunia usaha pada khususnya. Selain itu, akan menggalang kerja sama dengan para pelaku usaha dan pelaku hubungan industrial di dalam dan luar negeri untuk mewujudkan visi menciptakan iklim usaha yang baik.