MAKASSAR, KOMPAS — Pelabuhan Baru Makassar, Sulawesi Selatan, dipastikan mulai beroperasi akhir Oktober ini. Untuk pembangunan tahap 1A, dermaga pelabuhan sepanjang 362 meter siap digunakan.
Menurut Direktur Utama Pelindo IV Farid Fadang di Makassar, Jumat (5/10/2018), Pelabuhan Baru Makassar akan diluncurkan akhir bulan ini seiring berfungsinya dermaga tahap 1A. Dermaga beton dengan kedalaman 4 meter itu terbentang sepanjang 320 meter.
Tampak alat berat dan petugas masih bekerja memperpanjang dermaga. Jalan masuk menuju dermaga dari gerbang sepanjang 2,5 kilometer juga belum teraspal.
”Kami sedang menambah panjang dermaga 42 meter sehingga menjadi 362 meter. Ini lebih efisien karena penambahan dermaga menggunakan tanah reklamasi yang sudah ada. Kalau dermaga lain bisa Rp 40 juta per meter persegi, dermaga ini hanya Rp 23 juta (per meter persegi),” ujar Farid.
Dengan dermaga tersebut dan kedalaman air di pelabuhan mencapai 16 meter LWS, lanjutnya, kapal dengan muatan 50.000 TEUs dan panjang lebih dari 250 meter dapat bersandar di pelabuhan. Kapal tujuan ekspor pun dapat beroperasi.
Pelabuhan Baru Makassar merupakan proyek strategis pemerintah untuk menjadikan Makassar sebagai gerbang Indonesia bagian timur ke luar negeri. Pembangunan pelabuhan mulai dilakukan tahun 2015 secara bertahap.
Untuk tahap 1A, pelabuhan dibangun untuk kapasitas hingga 1,5 juta TEUs. Adapun pembangunan tahap 1B dan C serta tahap D dijadwalkan rampung hingga 2025. Total biaya untuk pembangunan tersebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Pembangunan dilakukan dengan mereklamasi pantai di Makassar. Reklamasi dimulai dari laut menuju daratan.
Untuk tahap 1A, kata Farid, sudah mencapai 85 persen. Pembangunan itu berupa dermaga, penyimpanan logistik, dan jalur masuk ke pelabuhan. Pengerjaan direncanakan rampung tahun depan.
”Kami sudah bisa menghemat waktu tiga bulan karena menggunakan teknologi secant pile, tanpa tiang pancang. Ini bertahan hingga 100 tahun,” ujarnya.
Pelabuhan tersebut juga akan terintegrasi dengan jalan tol dan kereta api. Tol dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sementara jalur kereta api dikerjakan oleh Kementerian Perhubungan.