PASURUAN, KOMPAS — Roda pemerintahan di Kota Pasuruan, Jawa Timur, tidak terganggu meskipun Wali Kota Pasuruan Setiyono dibawa ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (4/10/2018) malam.
Setiyono bersama tiga orang lainnya dibawa ke Gedung KPK setelah tertangkap tangan dan menjalani pemeriksaan selama belasan jam di Polres Pasuruan. Selain Setiyono ada seorang pejabat, seorang pegawai honorer, dan seorang pegawai swasta.
Mengenai lancarnya roda pemerintahan di Kota Pasuruan ditandaskan Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo di ruang kerjanya, Jumat (5/10/2018) pagi.
”Roda pemerintahan sementara ini berjalan lancar, tetapi kami jalankan sampai nanti ada penetapan oleh KPK apakah Wali Kota akan kembali atau tetap di sana,” ujarnya.
Sesuai aturan, jika wali kota berhalangan hadir, maka kegiatan pemerintahan diambil alih wakil wali kota didampingi sekretaris daerah.
Selanjutnya, menurut Raharto, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, koordinasi itu baru dilakukan setelah ada penetapan resmi status Wali Kota Pasuruan oleh KPK.
Perihal status Setiyono, Raharto mengatakan, hingga detik ini masih saksi. Ia pun membenarkan saat penyelidikan kemarin ada tujuh orang dimintai keterangan, tetapi tiga di antaranya sudah dipulangkan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK melakukan penindakan di Pasuruan terkait dugaan transaksi pemberian kepada penyelenggara negara di kota ini. Pemberian tersebut diindikasikan terkait proyek tahun anggaran 2018.
Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga mengamankan uang dan barang bukti perbankan. ”Ada kepala daerah, pejabat, dan pihak swasta,” ujarnya.