logo Kompas.id
NusantaraKorban Terorisme Jadi Tanggung...
Iklan

Korban Terorisme Jadi Tanggung Jawab Negara

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TkWpObck14Ra6Ks5FdK7zJcl8YM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F503466_getattachmentc2bd49d2-8942-49e2-af2c-7e05475de707494850.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Peringatan Bom Thamrin - Keluarga korban dari ledakan bom Thamrin menaburkan bunga untuk mengenang korban,, di lokasi terjadinya ledakan bom di jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (14/1). Peringatan sederhana dua tahun terjadinya ledakan bom Thamrin, ini bertujuan untuk mendorong kepedulian pihak-pihak yang berwenang dalam penyelesaian secara tuntas terhadap hak korban terorisme.

BANDUNG, KOMPAS - Peledakan bom di Bali 2002 sudah 16 tahun berlalu, tetapi dampaknya masih dirasakan para korban dan keluarga mereka. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan, negara memperhatikan korban dan keluarga korban tindak pidana terorisme, termasuk penyintas bom Bali, terlebih dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menempatkan korban terorisme, baik korban langsung maupun tidak langsung, jadi tanggung jawab negara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000