JAMBI, KOMPAS - Petugas keamanan perusahaan sawit yang menganiaya seorang warga Orang Rimba terancam dijatuhi sanksi pemindahan hingga pemecatan. Penerapan sanksi itu sejalan dengan komitmen perusahaan mengacu pada standar global pengelolaan sawit berkelanjutan.
Kepala Bagian Tanggung Jawab Sosial PT SMART Tbk Zukri Saad menjelaskan, masih menelusuri kasus penganiayaan terhadap seorang warga rimba yang dilakukan petugas keamanan salah satu anak perusahaannya, PT Jambi Agrowiyana di Air Itam, Sarolangun, Jambi, pekan lalu.
Terlepas dari apa pun penyebabnya, katanya, petugas dinilai bertindak sewenang-wenang. Terlebih korban adalah warga komunitas Orang Rimba.
”Main hakim sendiri (tetap) merupakan kesalahan. Sanksinya berupa pindah ke (lokasi) kebun yang jauh sampai pemecatan,” katanya, Minggu (7/10/2018).
Penganiayaan ini bermula saat Beconteng (22), Orang Rimba dari kelompok Tumenggung Meladang, melewati kebun sawit perusahaan bersama tiga rekannya dengan menggunakan sepeda motor.
Dipukul
Di salah satu lokasi, Beconteng menepi untuk buang air kecil. Tak lama setelah kembali ke motor, ia didatangi petugas keamanan perusahaan itu. Petugas menuduhnya telah mengambil buah sawit perusahaan. Beconteng mengaku tidak tahu.
Namun, petugas terus mendesaknya hingga perutnya dihantam sepatu lars. Petugas juga memukulkan kecepek, senapan tradisional Orang Rimba, berulang kali ke wajah dan kepala Beconteng. Beconteng pingsan akibat luka yang dideritanya.
Sidang adat pun digelar akhir pekan lalu. Hasilnya, perusahaan dikenai denda Rp 15 juta dan pelaku diminta dipecat. Bepak Nakan, mertua Beconteng, mengatakan, denda itu bertujuan menyembuhkan luka.
Denda dihitung berdasarkan ketidakmampuan korban berkegiatan akibat luka yang dialaminya. Namun, denda itu tak sekadar nilai materiil, tapi juga nilai nonmateriil yang perlu dipulihkan. Orang Rimba menuntut pengakuan dan penghormatan bagi masyarakat adat setempat. (ITA)