logo Kompas.id
NusantaraPenganiaya Orang Rimba...
Iklan

Penganiaya Orang Rimba Dijatuhi Sanksi

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PHS_exPLZuQZazcsqk0Y5LxZVVM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20140814ITAa_1538474622-1.jpg
Kompas

Orang rimba dari kelompok pimpinanTumenggung Marituha sejak setahun terakhir tinggal di perkebunan sawit hak guna usaha PT Era Mitra Agro Lestari (EMAL), Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Tanpa rumah dan lahan garapan, sumber penghidupan mereka sehari-harinya ditopang dari mengambil buah sawit dan sisa buah yang tercecer di sekitar kebun perusahaan.

JAMBI, KOMPAS - Petugas keamanan perusahaan sawit yang menganiaya seorang warga Orang Rimba terancam dijatuhi sanksi pemindahan hingga pemecatan. Penerapan sanksi itu sejalan dengan komitmen perusahaan mengacu pada standar global pengelolaan sawit berkelanjutan.

Kepala Bagian Tanggung Jawab Sosial PT SMART Tbk Zukri Saad menjelaskan, masih menelusuri kasus penganiayaan terhadap seorang warga rimba yang dilakukan petugas keamanan salah satu anak perusahaannya, PT Jambi Agrowiyana di Air Itam, Sarolangun, Jambi, pekan lalu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000