MALANG, KOMPAS — Meski telah menggeledah belasan kantor satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Malang, Jawa Timur, selama empat hari terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum memeriksa Bupati Malang Rendra Kresna.
Belum adanya pemanggilan ini dibenarkan oleh kuasa hukum Rendra, Gunadi Handoko. Gunadi yang dihubungi melalui Whatsapp, Kamis (11/10/2018), mengatakan, kliennya juga belum menerima penetapan sebagai tersangka oleh KPK.
”Belum ada panggilan dari KPK. Kami hormati keputusan KPK dan tidak mengajukan praperadilan,” ujarnya.
Menurut Gunadi pihaknya bersikap kooperatif dan akan mengikuti semua proses hukum.
Disinggung bahwa sebelumnya Rendra mengaku sudah mengetahui statusnya sebagai tersangka dari isi berita acara penggeledahan di kantornya, Gunadi menyatakan, secara yuridis harus ada penetapan sebagai tersangka kepada kliennya. Bukan semata-mata kliennya membaca berita acara penggeledahan.
Sementara itu, Kamis siang penggeledahan oleh KPK masih terus berlanjut. Selama tiga hari sedikitnya ada 11 ruang kerja yang digeledah KPK. Salah satu kantor yang digeledah hari ini adalah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air.
Secara terpisah, Ketua Forum Masyarakat Sipil Malang Luthfi J Kurniawan mengatakan, ke depan, KPK perlu membuka pos pengaduan di daerah secara periodik. Tujuannya, untuk mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan kasus dugaan korupsi di daerah-daerah.
Selama ini, banyak kasus penanganan korupsi di Indonesia oleh KPK berawal dari informasi masyarakat.
”Misalnya, di Indonesia dibagi beberapa zona atau region. Nanti per region secara periodik dibuka pos pengaduan. Tempatnya tidak harus di hotel, tapi fungsionalkan apa menjadi nota kesepahaman antara KPK dengan kejaksaan tinggi dan kepolisian daerah,” tuturnya.