SOLO, KOMPAS — Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, membongkar paksa 14 bangunan rumah dan tempat usaha. Bangunan itu didirikan warga di atas tanah Pemerintah Kota Solo di Demangan, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, Kamis (11/10/2018).
Lahan yang berada di belakang kompleks Solo Technopark itu akan dipakai untuk pengembangan fasilitas Solo Technopark dan pembangunan taman lalu lintas. Pembongkaran itu mendapat tentangan para penghuni.
Penertiban melibatkan puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Solo serta bantuan pengamanan dari Kepolisian Resor Kota Solo. Warga pemilik bangunan berupaya melawan dan menghalang-halangi penertiban itu.
Kepala Satpol PP Solo Sutardjo mengatakan, lahan yang ditempati warga merupakan tanah Pemkot Solo dengan sertifikat hak pakai nomor 105. ”Bagi Pemkot Solo tidak ada sengketa lahan karena bangunan-bangunan itu berdiri di atas tanah HP (hak pakai) 105 Pemkot Solo,” katanya di sela-sela pembongkaran, Kamis.
Sutardjo mengatakan, ada 14 bangunan yang dibongkar. Sebelumnya, Pemkot Solo telah berkali-kali melakukan sosialisasi kepada warga untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Pemkot Solo juga telah menawarkan bantuan ongkos bongkar bangunan sebesar Rp 65.000 per meter dan ongkos angkut material Rp 500.000 per bangunan.
Warga juga ditawari pindah ke Rusunawa Mojosongo, Solo, tetapi tawaran-tawaran itu ditolak. ”Peringatan sudah diberikan sebanyak tiga kali. Karena itu, hari ini dibongkar semua. Perintah Wali Kota tegas,” katanya.
Sekretaris Paguyuban Warga Demangan, Jebres, Yusneni mengakui warga tidak memiliki sertifikat hak atas tanah. Namun, pihaknya meyakini bangunan warga berada di luar batas lahan HP 105. Warga telah mendirikan bangunan sejak 2001.
”Awal tahun 2016 ada undangan (dari Pemkot Solo) di Solo Technopark. Itu sifatnya sosialisasi. Mereka (Pemkot Solo) mengatakan, ini HP 105. Warga bingung, kok, lahan HP 105 karena lahan ini dulu di luar pagar,” katanya.
Di tempat terpisah, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, bangunan-bangunan itu didirikan warga tanpa ada izin pemerintah. Pembongkaran dilakukan sebagai upaya pengamanan aset tanah bersertifikat hak pakai Pemkot Solo.
Lahan itu menurut rencana bakal dimanfaatkan untuk pengembangan fasilitas Solo Technopark dan pembangunan taman lalu lintas. Warga tetap dipersilakan menempati Rusunawa Mojosongo dan tetap memiliki hak untuk mengambil ongkos bongkar bangunan serta ongkos angkut material.