MANADO, KOMPAS - Sejumlah sekolah di Sulawesi Utara terpaksa berutang kepada pihak ketiga akibat keterlambatan pembayaran dana bantuan operasional sekolah triwulan tiga. Kondisi itu diduga dipicu birokrasi berbelit pada Dinas Pendidikan Sulut.
Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Manado Sammy Prang menjelaskan, dana bantuan operasional sekolah (BOS) triwulan ketiga seharusnya dicairkan pada Juli. Namun, hingga Oktober ini, pencairan dana itu belum diproses di perbankan. Maka, untuk menutupi pembiayaan, sekolah terpaksa berutang kepada pihak ketiga. ” Kami beberapa kali bertanya kepada Dinas Pendidikan Sulut, tetapi disuruh bersabar,” katanya.
Sejumlah sekolah di Manado juga mempertanyakan pencairan dana BOS yang terlambat hampir tiga bulan. Beberapa kepala sekolah harus putar otak menutup kekurangan pembiayaan di sekolahnya. Mereka akhirnya meminjam kepada pihak lain yang disertai bunga tinggi.
”Kami terpaksa berutang kepada rentenir. Jaminannya adalah dana BOS. Utang tersebut akan beranak pinak apabila dana BOS tidak dicairkan secepatnya,” ujar Albert, salah seorang kepala sekolah menengah pertama di Minahasa.
Menurut dia, dana BOS menjadi tumpuan sekolah untuk membiayai penyelenggara pendidikan di sekolah menyusul larangan pengumpulan dana bantuan dari komite atau sumbangan dari orangtua.
”Kami terpaksa berutang meski bunga 10 persen setiap bulan. Kalau tiga bulan, bunga utang menjadi 30 persen,” ujar Albert. Utang sekolahnya kepada pihak ketiga hingga awal Oktober mencapai Rp 60 juta ditambah bunga Rp 18 juta.
Kepala Dinas Pendidikan Sulut Grace Punuh di Manado mengakui, keterlambatan itu disebabkan pengurusan administratif laporan penggunaan dana BOS triwulan sebelumnya dari pihak sekolah. ” Semestinya kepala sekolah memperhatikan hal itu sebelum meminta pencairan dana BOS berikutnya,” katanya. Kasus keterlambatan pelaporan dari pihak sekolah, menurut dia, terus terjadi setiap tahun.
Punuh juga menyebut beberapa waktu lalu keterlambatan pembayaran akibat ulah sejumlah pejabat di dinas pendidikan setempat yang melakukan pemblokiran dana tanpa sepengetahuan atasan. Pejabat tersebut telah diganti dengan pejabat lainnya melalui surat keputusan gubernur.
Sekolah penerima BOS di Sulut untuk SD sebanyak 2.228 sekolah, SMP 715 sekolah, dan SMA/SMK/SLB berjumlah 209 sekolah dengan total dana Rp 400 miliar per tahun. (zal)