SLEMAN, KOMPAS - Kuota penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS tahun 2018 bagi penyandang disabilitas di Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kuota penerimaan CPNS bagi penyandang disabilitas di DIY kurang dari 2 persen total pegawai.
Komisioner Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY, Winarta, di Kabupaten Sleman, Kamis (11/10/2018), mengatakan, berdasarkan pendataan yang dilakukannya, kuota penyandang disabilitas dalam penerimaan CPNS tahun 2018 di DIY hanya 1,11 persen. Dari total lowongan sebanyak 3.132, hanya ada 35 lowongan bagi penyandang disabilitas.
Bahkan, jika dilihat lebih detail, baik Pemerintah Provinsi DIY maupun pemerintah kabupaten/kota di DIY tidak ada yang memiliki kuota 2 persen.
Pemprov DIY, misalnya, dari total lowongan CPNS sebanyak 766, hanya 8 lowongan atau 1,04 persen. Hal serupa terjadi di Kabupaten Sleman dengan 1,12 persen, Kabupaten Bantul (1,06 persen), Kabupaten Kulon Progo (1,04 persen), Kabupaten Gunung Kidul (0,92 persen), dan Kota Yogyakarta (1,69 persen).
”Kuota 2 persen yang disebut dalam UU Penyandang Disabilitas memang bukan untuk perekrutan pegawai baru, melainkan mencakup keseluruhan pegawai yang sudah dipekerjakan. Namun, saat ini, proporsi penyandang disabilitas yang telah bekerja sebagai PNS di DIY pun masih kurang dari 2 persen,” kata Winarta.
Pemerintah pusat
Selain bermasalah dalam kuota, Winarta mengatakan, penerimaan CPNS tahun 2018 di DIY juga hanya mengakomodasi penyandang disabilitas fisik atau daksa. Sementara penyandang disabilitas lain, seperti netra, rungu, dan intelektual, belum diakomodasi.
”Kondisi ini menunjukkan penerimaan CPNS di DIY belum mengikuti standar UU Nomor 8 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa hak penyandang disabilitas untuk mendapat pekerjaan harus dilakukan tanpa diskriminasi,” ujar Winarta.
Penyandang disabilitas netra asal DIY, Wido Yufri Azhar (28), menyayangkan tidak adanya lowongan CPNS di DIY. Padahal, Wido menyebut, Jawa Tengah dan Jawa Timur sudah membuka lowongan CPNS bagi disabilitas netra.
”Saya sebagai disabilitas netra tidak bisa mendaftar CPNS di DIY tahun ini. Akibatnya, saya harus mendaftar di daerah lain,” katanya.
Sekretaris Daerah DIY Gatot Saptadi mengatakan, penentuan kuota untuk penyandang disabilitas mengacu pada regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara.
”Perekrutan bukan kami yang mengatur. Itu kewenangan pemerintah pusat,” katanya. (HRS)