Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api Terkendala Aturan
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG,KOMPAS — Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api terkendala sejumlah aturan yang menyulitkan investor. Hal ini juga berdampak terhadap lambannya proses pembebasan lahan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pun berencana mengajukan diskresi terhadap sejumlah peraturan.
Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT SMS), selaku badan usaha milik daerah yang mengelola Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, IGB Surya Negara, Jumat (12/10/2018), di Palembang, mengatakan, hingga saat ini, proses pembebasan lahan masih tersendat. Dari target pembebasan lahan seluas 260.825 hektar di tahap I, baru 153 hektar yang terealisasi.
Menurut Surya, kendala yang dihadapi dalam proses pembebasan lahan adalah terbatasnya anggaran pemerintah daerah dalam proses pembebasan lahan. Itulah sebabnya, pemerintah mengundang sejumlah investor untuk berpartisipasi.
Meski demikian, beberapa investor menilai ada beberapa kebijakan yang menyulitkan. Aturan itu adalah belum adanya jaminan kepastian hak atas tanah bagi investor dan juga adanya pajak pertambahan nilai (PPN) penyerahan barang dan jasa saat pembangunan di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api. ”Investor menganggap baru mulai membangun, tapi sudah dibebani pajak. Tentu akan memberatkan,” ungkapnya.
Karena itu, sejumlah langkah telah dilakukan untuk mengantisipasi masalah tersebut, salah satunya mengajukan usulan diskresi. Usulan diskresi ini mengacu pada sejumlah aturan, seperti kepastian hak atas tanah berupa hak guna bangunan bagi investor yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 32 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Adapun terkait dengan tidak mengenakan PPN atas penyerahan barang kena pajak di dalam Kawasan Ekonomi Khusus juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4 ayat 1 huruf c.
Menurut dia, usulan diskresi ini diharapkan dapat mengembalikan minat para investor untuk berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api. ”Saat ini, investor masih wait and see atas perubahan kebijakan tersebut,” katanya. Apabila kebijakan itu tidak berubah, dikhawatirkan akan berdampak terhadap hilangnya calon investor.
Adapun prospek investor yang bisa masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api mencapai 387 perusahaan.
Nota kesepahaman
Surya mengatakan, hingga saat ini, dari 15 penandatanganan nota kesepahaman, empat di antaranya telah ditingkatkan menjadi kontrak. Kontrak itu merupakan kontrak komitmen investasi dengan PT Indocoal Internasional untuk fasilitas listrik dalam kawasan dengan PT Hydro Cipta Energy untuk fasilitas air dan pabrik pengolahan air limbah dalam kawasan.
Selanjutnya, perjanjian kerja sama gabungan dengan Sungdong A&G untuk pengembangan usaha galangan kapal serta kontrak kerja sama dengan PT Sarana Karya Anugerah Lematang untuk restorasi alur pelayaran Sungai Lematang yang terkoneksi dengan Sungai Musi sampai ke Tanjung Carat. ”Kesemuanya bernilai investasi sekitar 3,6 miliar dollar AS,” ujarnya.
Adapun prospek investor yang bisa masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api mencapai 387 perusahaan.
Surya mengemukakan, sampai saat ini proses pembangunan infrastruktur sudah dilakukan, yakni pembangunan gerbang, kantor sementara, dan pembangunan 8 unit portacamp (kantor dari kontainer)
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, pihaknya tetap akan berkomitmen melanjutkan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api. Menurut dia, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus itu akan berdampak terhadap perekonomian Sumatera Selatan. Untuk itu, dalam waktu dekat, dirinya akan bertemu dengan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus untuk menyelesaikan sejumlah kendala yang ditemukan. ”Termasuk mengusulkan diskresi jika diperlukan,” ucapnya.