logo Kompas.id
NusantaraPenetapan Tersangka Korporasi ...
Iklan

Penetapan Tersangka Korporasi agar Dijadikan Pelajaran

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WQe2L8gkkxTQU1F1oSYs7Zc6OPw=/1024x544/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2FWakil-Ketua-KPK-Alexander-Marwata_1539272520.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kampus Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/10/2018). Alexander berharap korporasi menaati peraturan agar tak terjerat pidana korupsi.

SEMARANG, KOMPAS — Sejak 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan sejumlah perusahaan menjadi tersangka pidana korporasi. Hal itu diharapkan menjadi pelajaran bagi korporasi lain agar tak terjerat kasus serupa karena memiliki dampak besar bagi perusahaan dan karyawan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di sela-sela Stadium General Antikorupsi di kampus Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/10/2018), mengatakan, hingga saat ini, ada sekitar lima perusahaan yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, termasuk juga perusahaan BUMN.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000