Penetapan Tersangka Korporasi agar Dijadikan Pelajaran
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Sejak 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan sejumlah perusahaan menjadi tersangka pidana korporasi. Hal itu diharapkan menjadi pelajaran bagi korporasi lain agar tak terjerat kasus serupa karena memiliki dampak besar bagi perusahaan dan karyawan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di sela-sela Stadium General Antikorupsi di kampus Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/10/2018), mengatakan, hingga saat ini, ada sekitar lima perusahaan yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, termasuk juga perusahaan BUMN.
Alexander meminta perusahaan menaati segala peraturan yang ada. Sebab, risiko besar akan menanti apabila korporasi ditetapkan menjadi tersangka pidana. Risiko itu akan memberi dampak terkait hukum, aktivitas komersial, dan operasional serta reputasi perusahaan tersebut.
”Ada perusahaan publik yang ditangani KPK. Harga saham jatuh, sulit mendapat kredit dari bank, proyek-proyek mangkrak, padahal ada pegawai yang harus digaji. Ini menjadi pembelajaran bagi korporasi lain. Kami tak ingin, perusahaan terjerat lalu tutup dan berdampak bagi pegawai,” ujarnya.
Adapun penetapan pidana korporasi oleh KPK merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Salah satu perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Putra Ramadhan atau PT Tradha milik Bupati Kebumen (non-aktif) Muhammad Yahya Fuad.
Latar belakang pengusaha
Alexander menambahkan, pihaknya juga mewaspadai para kepala daerah yang merupakan pemilik perusahaan. ”Kepala daerah yang berlatar belakang pengusaha harus mendapatkan perhatian khusus karena ini rawan. Terkait hal ini, kami sedang mem-profile,” kata Alexander.
Yang dikhawatirkan, proyek-proyek daerah akhirnya dikerjakan perusahaan milik kepala daerah yang sebelumnya pengusaha meskipun yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari kepengurusan. Sebab, ada potensi diserahkan kepada keluarga atau orang kepercayaannya.
Alexander pun meminta masyarakat agar terus melakukan pengawasan, termasuk dalam proses perizinan. ”Kami pun terus sosialisasikan. Apabila ada pekerjaan-pekerjaan diberikan kepada kroni-kroni kepala daerah untuk menguntungkan pejabat itu, masyarakat silakan melapor,” ujarnya.
Rektor Undip Yos Johan Utama mengatakan, pemahaman korupsi penting. Jangan sampai seseorang justru terjebak dalam pusaran korupsi itu. Adapun Undip memperbolehkan guru besar menjadi saksi ahli dalam persidangan hanya untuk kepentingan aparat penegak hukum (APH).
Menurut Yos, kunci untuk menghindari segala tindakan yang berkaitan dengan korupsi adalah kejujuran dan integritas. Karena itu, para mahasiswa pun diminta memahami betul perilaku korupsi. Dengan demikian, sekecil apa pun celah korupsi dapat dihindari.